_Nusantara expos.com – Lima Puluh Kota_
Persoalan batas kawasan hutan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lima Puluh Kota. Di tengah proses penataan, status lahan, luas wilayah, hingga hak-hak masyarakat yang hidup di sekitarnya masih menggantung dan belum memiliki kepastian hukum final.
Dalam keterangan terbaru, proses penataan batas dan penyusunan Rencana Kerja Umum (RKU) disebut masih berlangsung selama masa penugasan satu tahun. Artinya, seluruh aspek terkait kawasan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi data.
Pola Kemitraan Jadi Jalan Tengah
Pihak terkait menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam proses penataan ditemukan adanya bukti hak-hak masyarakat di dalam kawasan, maka pola kemitraan menjadi salah satu mekanisme yang diamanatkan dalam keputusan Menteri Kehutanan.
Skema ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara kepentingan negara dalam pengelolaan hutan dan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
Dari 2.600 Ha Menjadi 1.800 Ha
Proses evaluasi terhadap usulan kawasan juga cukup panjang. Awalnya, luas izin yang diajukan mencapai sekitar 2.600 hektare.
Namun setelah melalui beberapa tahap evaluasi yang mempertimbangkan analisis tutupan lahan, perubahan penggunaan lahan, laporan dari pemerintah daerah, serta masukan dan gugatan dari masyarakat, angka tersebut mengalami penyesuaian dan mengerucut menjadi sekitar 1.800 hektare.
Pemangkasan luas ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memastikan pengelolaan yang lebih akuntabel.
PR Terbesar, Batas Nagari Sungai Dareh dan Sikabau
Di balik proses administratif tersebut, ada satu persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan: penetapan batas antara Nagari Sungai Dareh dan Nagari Sikabau.
Hingga saat ini, kedua nagari belum memiliki dokumen penetapan batas resmi yang disepakati bersama. Perbedaan tafsir sejarah dan wilayah inilah yang berpotensi besar memicu tumpang tindih klaim tanah ulayat.
Kondisi ini tentu sangat rawan. Tanpa adanya kejelasan batas, setiap aktivitas di lapangan berpotensi menimbulkan gesekan antar warga dari dua nagari.
Menanti Solusi Adil dan Bijaksana
Konflik seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan satu pihak saja. Dibutuhkan duduk bersama antara pemerintah, perusahaan/pemegang izin, lembaga adat, niniak mamak, dan masyarakat dari kedua nagari.
Pertanyaannya sekarang mekanisme seperti apa yang paling adil
Apakah mengedepankan peta dan aturan negara, menguatkan hukum adat, atau mencari jalan tengah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Tanah bukan hanya soal legalitas di atas kertas. Bagi masyarakat, tanah adalah sejarah, identitas, dan sumber kehidupan.
Maka penyelesaian yang diambil harus mampu memberikan rasa adil bagi semua pihak, agar hutan tetap lestari dan masyarakat tetap sejahtera.
( Efrizal )

heigth 250>











