heigth 250>
Berita  

SEMESTER I 2026, POLRES PASAMAN BARAT UNGKAP 37 KASUS NARKOBA DAN AMANKAN 45 TERSANGKA

 

PASAMAN BARAT, Nusantara expos.com–

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang semester I tahun 2026 di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris menyampaikan, sebanyak 37 kasus berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2026.

“Dari 37 kasus tersebut, 23 kasus telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Sedangkan 14 kasus lainnya merupakan tunggakan tahun 2025 yang juga berhasil kami tuntaskan,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 45 tersangka. Terdiri dari 44 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa.

Berdasarkan usia, 25 orang tersangka berusia 29-49 tahun, 19 orang berusia 19-28 tahun, dan 1 orang berusia di atas 50 tahun.

Kapolres juga merinci barang bukti yang berhasil disita. Yakni narkotika jenis sabu seberat 709,42 gram, ganja kering 1.180,1 gram, dan 5 butir pil ekstasi.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Tidak membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial pelaku,” tegas AKBP Agung.

Ia menegaskan Polres Pasaman Barat berkomitmen memberantas dan memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika turut mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran narkotika.
“Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau melalui layanan 110 Polres Pasaman Barat,” imbaunya.

Selain penindakan, personel Satresnarkoba juga rutin turun ke tengah masyarakat untuk sosialisasi, edukasi, dan patroli di wilayah rawan peredaran narkoba.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum