heigth 250>
Berita  

Himpitan Ekonomi Pasca Cerai Seret IP ke Eksploitasi Digital, Dapat Rp150 Ribu Sekali Live

 

MEDAN, Nusantaraexpos.com – Minggu , 06 september 2026
– Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang ibu tunggal berinisial IP di wilayah Medan Polonia.

IP diamankan karena diduga menjual konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial demi memenuhi kebutuhan hidup 3 anaknya.

Live 2 Kali Sehari, Kantongi Rp300 Ribu
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak pertengahan 2025 IP mulai melakukan siaran langsung. Di hadapan ribuan penonton anonim, ia menuruti berbagai tantangan tak senonoh.

Tujuannya memancing kucuran gift atau hadiah virtual yang kemudian dicairkan menjadi uang tunai.

“Pelaku sanggup melakukan siaran hingga dua kali dalam sehari. Dari setiap sesi, ia mendapatkan uang sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap sumber di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bagi IP, uang tersebut digunakan untuk biaya makan dan sekolah ketiga anaknya.

Jejak Digital Tak Bisa Dihapus
Aktivitas IP akhirnya terendus aparat. Sejak Juli 2026, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti-bukti kuat.

Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menjemput IP di kediamannya di Medan Polonia.

Kini, niat hati ingin menghidupi keluarga justru berujung nestapa. IP harus mendekam di sel tahanan dan terpisah dari anak-anaknya.

Terancam UU ITE dan UU Pornografi
Polda Sumut menegaskan, segala bentuk eksploitasi seksual dan penyebaran konten pornografi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal.

Kasus ini menjadi cerminan kelam bagaimana himpitan ekonomi dan godaan monetisasi instan di media sosial dapat menjerumuskan seseorang ke dalam jerat hukum.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum