
BANYUASIN | Nusantara Expos.Com — Sikap menghindar yang diambil Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, atas nama Meri, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pernyataan yang menyebar luas soal Dana Desa 2026 yang disebut tinggal sekitar Rp300 juta per desa — dan hanya cukup untuk membayar gaji Kepala Desa serta perangkat desa saja, hingga dugaan pernyataan tersebut seolah “mengajarkan” penyalahgunaan anggaran, belum terjawab secara terbuka.
DIJANJI KONFIRMASI, MALAH DIHINDARI
Awalnya, pihak Dinas PMD sendiri yang mengundang awak media untuk datang guna mengonfirmasi persoalan anggaran desa. Namun saat berada di lokasi, Plt. Kepala Dinas PMD justru menolak bertemu, beralasan rapat yang tidak kunjung selesai. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas, kedatangan langsung dihindari.
“Kalau pernyataan itu benar, tunjukkan buktinya. Kalau salah, luruskan sekarang. Menghindar bukan jawaban.”
PERNYATAAN YANG MENGGUNCANG: DANA DESA HANYA CUKUP GAJI SAJA?
Berdasarkan informasi yang diterima media, Plt. Kepala Dinas PMD menyatakan:
– Dana Desa Tahun 2026 dipangkas Pemerintah Pusat
– Tersisa sekitar Rp300 juta lebih kurang per desa se-Kabupaten Banyuasin
– Jumlah tersebut hanya cukup untuk membayar gaji Kades dan perangkat desa
Pernyataan ini sangat serius — dan sangat keliru menurut aturan yang berlaku. Bahkan dapat diduga secara tidak langsung mengajarkan para Kepala Desa untuk melanggar aturan dan menyalahgunakan anggaran.
ATURAN JELAS: DANA DESA DILARANG UNTUK GAJI APARAT!
Fakta hukum yang harus diketahui publik:
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 & Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025: Dana Desa DILARANG digunakan khusus untuk honor Kepala Desa dan perangkat desa. Biaya tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan Dana Desa.
– PMK No. 7 Tahun 2026: Dana Desa 2026 memang dialihkan sebagian untuk Koperasi Desa Merah Putih — TAPI TIDAK BERARTI TIDAK ADA PEMBANGUNAN. Dinas PMD WAJIB menjelaskan rinciannya, bukan diam seribu bahasa.
Jika pejabat justru menyatakan sebaliknya — maka itu keliru, melanggar aturan, atau justru menutupi penyalahgunaan anggaran.
MENGHINDAR = MELANGGAR HUKUM SECARA TEGAS!
Sikap menolak bertemu dan menghindar dari konfirmasi bukan sekadar kelalaian — ini pelanggaran terang-terangan:
– UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Menghalangi tugas pers = LARANGAN TEGAS. Wartawan berhak mencari informasi kebijakan publik.
– UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 3 & 7: Dinas PMD = Badan Publik. WAJIB memberikan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Informasi Dana Desa = WAJIB DIBUKA, BUKAN RAHASIA.
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 & 82: Pemerintah WAJIB menyampaikan informasi jujur kepada masyarakat. Warga BERHAK TAHU ke mana anggaran desa pergi.
– UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 3: Penyelenggara negara WAJIB TRANSPARAN, dilarang menutup-nutupi kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat.
-UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 25: Setiap ASN WAJIB menyampaikan informasi benar dan tidak menyesatkan. Memberikan keterangan membingungkan lalu menghilang = MELALAIKAN KEWAJIBAN JABATAN.
5 PERTANYAAN YANG TIDAK BOLEH DIHINDARI
1. Apakah benar Plt. Kepala Dinas PMD menyatakan Dana Desa hanya tinggal Rp300 juta per desa?
2. Jika benar — di mana bukti surat/keputusan pemangkasan tersebut dari Pemerintah Pusat?
3. Jika tidak benar — mengapa membiarkan informasi itu menyebar tanpa diklarifikasi? Apakah sengaja membingungkan masyarakat?
4. Apakah Dinas PMD sendiri tidak memahami aturan bahwa Dana Desa dilarang untuk honor aparat desa?
5. Ke mana perginya sisa anggaran Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan warga?
TIDAK ADA YANG BOLEH DITUTUP JIKA TIDAK ADA YANG DISEMBUNYIKAN
Masyarakat se-Kabupaten Banyuasin berhak tahu:
– Bagaimana rincian Dana Desa setiap desa di Tahun 2026?
– Berapa untuk pembangunan, berapa untuk koperasi, berapa yang dialihkan?
– Apakah ada kebijakan Dinas PMD yang mengubah pemanfaatan anggaran desa tanpa sepengetahuan warga?
Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin — muncul sekarang. Jelaskan secara terbuka di hadapan masyarakat. Jangan sembunyi. Rakyat sedang menunggu jawabanmu.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>











