VIRAL! PROYEK APBN 2026 PAKAI SURAT PENGAMANAN 2025 — KEPSEK SDN 8 TALANG KELAPA KLAIM “PERINTAH INTEL KEJARI”, TANPA BUKTI SATU PUN
BANYUASIN | Nusantara Expos.Com — Kejanggalan serius muncul pada proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp538.558.243. Di lokasi proyek justru dipasang surat pengamanan bertahun 2025 — bukan dokumen tahun berjalan. Saat diminta penjelasan, Kepala Sekolah malah menyebut atas “perintah Intel Kejari Banyuasin”, namun tidak bisa menunjukkan nama petugas, nomor surat, maupun dokumen perintahnya.
PROYEK 2026, DOKUMEN MASIH 2025 — SIAPA YANG MENJELASKAN?
Pantauan di lokasi menemukan ketidaksesuaian mencolok:
– Proyek bersumber anggaran: APBN TA 2026
Surat pengamanan yang dipasang: Tahun 2025
Nilai anggaran: Rp538.558.243 (lebih dari setengah miliar rupiah)
Awak media berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa, Edi Supandi. Melalui telepon, ia menyatakan pemasangan surat tersebut dilakukan atas perintah Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Namun ketika ditanya rinciannya — siapa nama petugasnya? nomor surat berapa? kapan diterbitkan? siapa yang menandatangani? — Edi tidak bisa menyebutkan nama petugas maupun menunjukkan dokumen tertulis apa pun. Di sisi lain, terjadi saling lempar keterangan antara Kepala Sekolah dan pihak P2SP sekolah terkait dokumen tersebut.
KLAIM “PERINTAH INTEL” — TANPA BUKTI = TIDAK SAH!
Jika benar ada arahan resmi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, maka wajib ada:
Nama dan identitas petugas yang memberi perintah
Nomor dan tanggal surat perintah resmi
Tanda tangan pejabat berwenang
Dasar hukum yang jelas
Tanpa dokumen tertulis, klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi menyebut nama institusi penegak hukum sebagai alasan, padahal tidak ada bukti tertulis yang bisa diverifikasi publik.
“Kalau memang perintah resmi — tunjukkan suratnya. Kalau tidak ada — luruskan sekarang. Nama Kejaksaan tidak boleh dipakai sembarangan tanpa dasar tertulis!”
ATURAN JELAS: UANG NEGARA WAJIB TRANSPARAN & TERTIB
Ketidaksesuaian dokumen ini bukan selembar kertas biasa — ini menyangkut pengelolaan uang negara:
– UU No. 15 Tahun 2004: Pengelolaan keuangan negara WAJIB tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
– UU No. 14 Tahun 2008: Badan publik WAJIB menyediakan dan mengumumkan informasi publik, termasuk dokumen dan laporan keuangan.
Rp538 juta bukan angka kecil. Masyarakat berhak tahu:
– Mengapa proyek 2026 memakai dokumen pengamanan tahun 2025?
– Apakah surat 2025 itu diperpanjang, masih berlaku, atau memang dokumen lama yang dipakai ulang?
– Benarkah ada perintah dari Kejari Banyuasin? Mana buktinya?
– Siapa yang bertanggung jawab atas seluruh administrasi proyek ini?
PIHAK TERKAIT WAJIB MENJELASKAN
Kejanggalan ini menuntut klarifikasi terbuka dari beberapa pihak:
1. Kejaksaan Negeri Banyuasin — Apakah benar ada perintah Intel untuk memasang surat pengamanan tahun 2025 pada proyek 2026? Tunjukkan buktinya atau tolak klaim tersebut.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin — Lakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen proyek, kesesuaian administrasi, pelaksanaan pekerjaan, dan sumber anggaran.
3. Inspektorat Kabupaten Banyuasin — Periksa indikasi ketidaksesuaian administrasi dan pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
4. Kepala Sekolah SDN 8 Talang Kelapa — Jelaskan secara terbuka dasar hukum pemasangan surat lama pada proyek baru. Sebutkan nama petugas dan tunjukkan nomor surat perintah yang dimaksud.
PERTANYAAN SEDERHANA TAPI SERIUS
Ada dasar resminya atau tidak?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan yang memuaskan. Masalah ini tidak boleh berhenti pada saling lempar keterangan. Uang rakyat lebih dari setengah miliar rupiah wajib dipertanggungjawabkan dengan jelas, terbuka, dan berdasarkan dokumen resmi yang sah.
Media Nusantara Expos akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap sepenuhnya.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












