PASAMAN BARAT, http://NusantaraExpos.com — Dalam rangka mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolsek Gunung Tuleh Polres Pasaman Barat, Iptu Adean Putra, S.H., bersama jajaran gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.,MH. terkait pentingnya upaya preventif dalam menekan angka Karhutla di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Iptu Adean Putra, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah di dekat kawasan hutan, serta menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan api.
“Kami bersama jajaran Polsek Gunung Tuleh mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga alam dan lingkungan. Jangan bakar hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan kita semua dan ada ancaman pidananya,” ujar Iptu Adean Putra, S.H.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Iptu Adean menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110 untuk penanganan cepat.
“Mari jaga alam, jaga kehidupan. Jangan bakar hutan dan lahan demi kita, demi anak kita, demi masa depan yang baik,” tutupnya.
_Efrizal_

heigth 250>











