OTT GUNCANGAN DIKDIS BANYUASIN: 2 PPPK DISDIK BUAT “JASA” SPJ & SIPLAH, MINTA FEE 1% — UANG Rp30,99 JUTA DISITA!
PALEMBANG | Nusantara Expos.Com — Dunia pendidikan Kabupaten Banyuasin kembali diguncang! Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Dinas Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di salah satu hotel Kota Palembang. Keduanya diduga memeras sekolah dengan tarif fee 1% dari anggaran revitalisasi APBN 2026!
DIAMANKAN DI HOTEL SAAT TERIMA UANG — Rp30,99 JUTA DISITA!
Dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang bertugas di bidang kelembagaan serta sarana prasarana SD, tertangkap basah saat sedang menerima uang dari pihak kepala sekolah.
Barang Bukti yang Disita:
– Uang tunai Rp30.990.000 disita dari RB, tersimpan di tas ransel
– Sejumlah uang lain yang belum sempat diserahkan ke tersangka
– 2 unit laptop, sejumlah HP, catatan rekapitulasi nama sekolah
– Bukti penyerahan uang langsung di lokasi
MODUS JANGGAL: “JASA” SPJ & SIPLAH — FEE 1% DARI PAGU ANGGARAN!
Penyidik mendalami dugaan pemerasan yang menyasar sedikitnya 21 Sekolah Dasar penerima program revitalisasi APBN 2026 di Banyuasin. Modusnya sangat jelas:
– Menawarkan jasa pembuatan SPJ & pengisian aplikasi SIPLAH — yang sejatinya adalah tugas administrasi sekolah, BUKAN jasa berbayar!
– Meminta fee sebesar 1% dari total pagu anggaran revitalisasi per sekolah
– Menjadikan kewajiban administrasi sebagai alat pungutan paksa
“Ini bukan jasa — ini pemerasan murni. Pekerjaan yang seharusnya menjadi kewajiban, justru dijadikan ladang pungutan uang dari sekolah yang sedang menerima bantuan negara.”
KASUS TERUNGKAP BERKAT INFORMASI MASYARAKAT
Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menduga pertemuan antara kepala sekolah dengan oknum staf Disdikbud di sebuah hotel di Palembang. Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Begitu ditemukan penyerahan uang secara langsung — langsung ditangkap!
Sejumlah pihak di lokasi — kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, hingga pihak penyedia — turut diamankan untuk dimintai keterangan.
DIJERAT UU ANTI KORUPSI — PENYIDIKAN MASIH DIKEMBANGKAN
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring:
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”
Penyidik masih mendalami:
– Aliran uang, asal-usul, dan penggunaannya
– Kemungkinan keterlibatan pihak lain — oknum lain di Disdikbud?
– Apakah ada pola pungutan serupa di program anggaran lain?
– Melengkapi seluruh alat bukti perkara
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya:
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.”
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB:
1. Apakah hanya 2 orang ini yang tahu? Atau ada pola pungutan yang dibiarkan?
2. Bagaimana selama ini pengawasan internal di Disdikbud Banyuasin?
3. Apakah pungutan 1% ini sudah berlangsung sejak lama di anggaran lain?
4. Ke mana perginya uang yang sudah diterima sebelum tertangkap?
Uang negara untuk pendidikan bukan ladang pungutan. Sekolah tidak boleh dipaksa membayar biaya administrasi yang sebenarnya menjadi hak mereka secara cuma-cuma. Rakyat sedang menunggu — siapa lagi yang terlibat?
MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL
Hingga kini perkara masih dalam tahap penyidikan. Nusantara Expos akan terus memantau perkembangan — siapa pihak lain yang terlibat, berapa total kerugian negara, dan bagaimana tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Banyuasin. Kebenaran harus terungkap sepenuhnya.
Reporter: DONY S.H
Wartawan Nasional
Media Nusantara Expos.Com

heigth 250>












