heigth 250>

Kakek Badut Pemerkosa Anak Disabilitas di Pasbar Ditangkap, Korban Hamil

 

 

PASAMAN BARAT, http://NusantaraExpos.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur penyandang disabilitas hingga hamil.

Pelaku berinisial D (63) alias Unyil ditangkap secara dramatis di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Saat ditangkap, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai badut hiburan itu sedang manggung di tengah keramaian pasar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Opsnal dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Pelaku langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih intensif,” ujarnya, Jumat (19/9/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang merupakan anak di bawah umur dengan disabilitas intelektual.

Aksi bejat itu dilakukan berulang sejak Juli 2024 hingga Januari 2026 di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kerentanan korban. Ia mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun dan memberi sejumlah uang usai melakukan aksinya.

Akibat perbuatan pelaku selama berbulan-bulan, korban kini dalam kondisi hamil dan mengalami tekanan mental yang berat.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dengan didampingi Psikolog Klinis dari APSIFOR Perwakilan Sumbar, serta mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

_Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum