PASAMAN BARAT, http://NusantaraExpos.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah warga di Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Pelaku berinisial OP (41) ditangkap usai beraksi di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, pada Rabu dini hari (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku selesai meminum minuman keras tradisional di sebuah warung. Dalam pengaruh miras, pelaku mendobrak pintu belakang rumah milik korban Warni hingga kunci kayu terlepas.
Setelah masuk, pelaku menggasak enam helai daster, satu celana panjang, dan tiga bra milik korban.
Tak cukup di situ, pelaku bergeser sekitar 20 meter dan membongkar rumah kedua milik korban Deli Darni dengan merusak pagar seng. Di rumah kedua ini, pelaku kembali mengambil tiga bra.
Aksi pelaku kepergok warga saat keluar dari rumah korban kedua. Warga kemudian mengamankan pelaku dan melapor ke Call Center 110 Polres Pasaman Barat.
“Modus pelaku masuk ke rumah korban untuk mencari pakaian jenis daster, namun penyidik masih mendalami motif sebenarnya,” jelas Kasat.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan di malam hari, dengan ancaman 9 tahun penjara.
_Efrizal_

heigth 250>











