heigth 250>
Berita  

Ahli Waris Kecewa, Klaim Asuransi Jiwa Rp500 Juta Belum Dibayar, Astra Life Digugat ke PN Medan

 

Sumut, nusantaraexpos.com

2 Juli 2026 – Ahli waris nasabah PT Asuransi Jiwa Astra Life, Sandi Andika, mengaku kecewa karena klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta atas nama almarhumah istrinya, Siti Fatimah, hingga kini belum dibayarkan. Menurutnya, seluruh dokumen persyaratan klaim telah diajukan sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Perselisihan tersebut kini telah berlanjut ke proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan.

 

Dalam konferensi pers bersama sejumlah media online di Medan, Kamis (2/7/2026), Sandi Andika menyatakan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan sebagai penerima manfaat polis. Ia menilai pihak PT Asuransi Jiwa Astra Life belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran klaim tersebut. Menurut Sandi, perusahaan terus menunda penyelesaian klaim yang menjadi hak ahli waris.

 

Sandi menjelaskan, gugatan perdata didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 6 Mei 2026. Sidang perdana dengan agenda penyampaian gugatan kepada tergugat berlangsung pada 9 Juni 2026. Selanjutnya, mediasi pertama pada 18 Juni 2026 disebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat, sehingga menurutnya proses tersebut belum menunjukkan adanya upaya penyelesaian secara maksimal.

 

Pada mediasi kedua yang digelar 25 Juni 2026, perwakilan PT Asuransi Jiwa Astra Life hadir. Namun, menurut Sandi, perwakilan tersebut tidak membawa surat kuasa yang memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan maupun tidak didampingi pimpinan perusahaan. Ia mengaku kecewa karena mediasi dinilai tidak menghasilkan solusi. Dalam kesempatan itu, mediator disebut menyarankan agar pimpinan perusahaan hadir langsung pada pertemuan berikutnya agar proses mediasi dapat berjalan lebih efektif.

 

Namun, pada mediasi ketiga yang berlangsung Kamis, 2 Juli 2026, Sandi mengatakan pimpinan PT Asuransi Jiwa Astra Life kembali tidak hadir. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan sengketa. Menurutnya, mediasi pun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.

 

Terkait alasan penolakan klaim, Sandi mengaku keberatan terhadap dasar yang disampaikan perusahaan. Ia menyebut penolakan didasarkan pada dugaan tidak ditemukannya riwayat kesehatan tertentu serta adanya perbedaan data nama orang tua. Padahal, menurutnya, saat pendaftaran polis secara daring hanya diminta data KTP tanpa persyaratan kartu keluarga maupun data nama orang tua. Atas dasar itu, Sandi menduga alasan penolakan tersebut tidak berdasar dan bahkan menduga adanya upaya untuk tidak membayarkan klaim senilai Rp500 juta. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang diproses di pengadilan.

 

Hingga berita ini disusun, pihak PT Asuransi Jiwa Astra Life belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pernyataan Sandi Andika maupun proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Tim redaksiEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum