PariamanNusantara expos.Com – Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.26 WIB.
Penangkapan ini menjadi buah dari kesabaran dan penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba selama beberapa bulan terakhir.
Target Operasi yang Sulit Ditangkap, Akhirnya Takluk
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan, S.H., M.H. mengatakan, salah satu pelaku berinisial AM, 23 tahun, merupakan warga Desa Padang Birik-Birik yang sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi atau TO Satresnarkoba Polres Pariaman.
“AM ini sudah tiga kali kami gerebek di lokasi yang berbeda, namun saat itu belum ditemukan barang bukti. Yang bersangkutan sangat licin dan berhati-hati. Namun kami tidak pernah berhenti melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Pariaman, Kamis (25/6/2026).
Kegigihan petugas akhirnya membuahkan hasil pada penggerebekan keempat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Peran Pengedar dan Kaki Tangan
Bersama AM, petugas juga mengamankan seorang rekannya berinisial MR, 16 tahun, warga Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan keterangan awal, AM berperan sebagai terduga pengedar. Sementara MR diduga menjadi kaki tangan atau kurir AM.
“Dari hasil interogasi, MR ini disuruh oleh AM untuk membeli sabu-sabu. Sebagai imbalan atau upah, AM memberikan sebagian sabu kepada MR untuk dipakai sendiri,” jelas Kasat Resnarkoba.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Idik II Satresnarkoba.
Penanganan Sesuai UU SPPA untuk Pelaku Anak
Iptu Darmawan menegaskan bahwa Polres Pariaman sangat memperhatikan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk pelaku MR yang masih berusia 16 tahun, proses hukum akan mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami berkoordinasi dengan orang tua, Bapas, dan UPTD PPA. Pendampingan akan dilakukan sejak tahap penyidikan hingga putusan. Tujuan kami adalah efek jera, bukan menghancurkan masa depan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk MR, prosesnya akan dilakukan sesuai mekanisme UU SPPA.
Imbauan Polres Pariaman
Polres Pariaman mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Kami minta masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti. Polres Pariaman berkomitmen mewujudkan Kota Pariaman Bersinar, Bersih dari Narkoba,” pungkas Iptu Darmawan.
( Efrizal )

heigth 250>











