Dokumentasi Kombes Dr Digion Arif setyawan, mengintrogasi Ayah dan Anak yang melakukan penganianya terhadapa perkerja panglong yang mengakibatkan korban meninggal.
Nusantara Expos.com
Medan- polsek sunggal tetapkan Ayah dan Anak sebagai tersangak penganiayaan berujung kematian terhadap perkerja panglong 2tersanga adalah berinisial Tp 45 tahun dan Hs 20 tahun.
Halbini di ungkapkan langsung kapolrestabes Medan kombes pol Gidion Arif setyawan S.I.K.S.H.M.Hum. bersama kapolsek sunggal kompol. Bambang G Hutabarat S.H.M.H didamping oleh kanitreskrim AKP.Budiman Simanjuntak S.E.M.H saat menggelar kasus penganiayaankematian berujung Kematian di Mapolsek Sunggal jalan Tan Bonar simatupang Medan sunggal pada selasa 15/7/2025.
“Salah satu tersangka atas namaa TP ini juga seorang residivis pernah di hukum dalam kasus 363 kemudian juga positif narkoba dua-duanya anak Bapak ini positif narkoba” kata Kapolrestabes Medan
Korban adalah perkerja panglong yang di temukan meninggal dunia usai mendapatkan penganiaayan berujung kematian Wahyu Agung pranat 28 tahun mendapatkan luka tikam pada leher kiri dan kening pada jumatb4 juli 2025
Kedua tersangak saat digirinv kehalam mapolsek sunggal
Peristiwa bermula saat reza bersama korban Wahyu Agung pranata datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di jalan besar tanjung selamat kecamat medan sunggal kabupaten Deli serdang pada senen 30/6/2025 Namun pertemuan tidak membuahi hasil yang baik berujung perkelahai
” Mereka berlarut-larut dalam kontes penyelesaian maslah sehinga mengunakan kekerasan dan berujung kepad kematian seorang laki -laki umur 28 tahun bernama wahyu
Kapolrestabes Medan menghimbau kepad masyrakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan cara kepala dingin atau berpedampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian
Dan ini sebetulnya meperihatikan buat kita semua ketika persoalan -persoaln kecil di masyrakat tidak diselesaikan secara bijak tidak mengambil langka-langka hukum yang baik kemudia memilih cara kekerasan untuk menyelesiakannya makaakan berujung pada persoalan yang lebih besar.” Tegasnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh lihak kepolisan yaitu 1 jenis pisau dan 1jenis obeng guna mempertangung jawaban perbuatanya terhadap tersangka di kenakan pasal 340 sub pasal338 KUHP atau penjara seumur hidup

heigth 250>













