CV Bintang Ternak Diduga Bayar Upah di Bawah UMR, Disnaker Asahan Diminta Bertindak
Asahan,
Nusantara Expos.com, — Praktik ketenagakerjaan di CV Bintang Ternak, sebuah perusahaan ayam petelur yang berlokasi di Jln Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga menggaji karyawan dengan nominal yang jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jumat 10 Oktober 2025
Informasi ini terungkap awal Oktober 2025, berdasarkan investigasi lapangan dan laporan dari Pemimpin Redaksi Tawondarat, Fredy HTB. Ia menyebutkan bahwa gaji yang diterima oleh sejumlah pekerja berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Angka tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UMR Asahan yang berlaku, dan berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan gubernur yang mengatur standar upah minimum.
Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk denda hingga ratusan juta rupiah dan pencabutan izin usaha.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi yang dialami di lapangan. “Kami kerja dari pagi sampai sore, kadang Sabtu juga masuk. Tapi gaji cuma Rp900 ribu. Itu pun kadang telat dibayar,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada kontrak kerja resmi dan tidak pernah menerima slip gaji.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh Pimred Tawondarat pada awal Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan. Namun, tidak mendapat respons. Bahkan, nomor Fredy HTB dilaporkan telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap publik dan pekerjanya.
Meski pemilik perusahaan disebut berasal dari etnis Tionghoa, penting untuk menegaskan bahwa isu ini bukan soal asal-usul, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak pekerja. Semua pengusaha, tanpa kecuali, wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Hak pekerja adalah fondasi keadilan sosial, dan pelanggaran terhadapnya tidak boleh dibiarkan.
Korlap Nusantara Expos, M. Junaidi Halawa, menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyuarakan kepentingan pekerja yang terdampak. Keadilan bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keberanian untuk menegakkan aturan demi martabat manusia.
Penulis : M Junaidi Halawa

heigth 250>












