Deretan bencana banjir besar yang melanda Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat kembali memicu perdebatan panjang terkait keberlanjutan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
NUSATARA EXPOS.COM
DANAU TOBA
Deretan bencana banjir besar yang melanda Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat kembali memicu perdebatan panjang terkait keberlanjutan operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Perusahaan yang sudah lebih dari 30 tahun mengolah bubur kertas dan serat rayon di kawasan Danau Toba itu kini berada di ujung tanduk.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa dirinya siap menerbitkan rekomendasi penutupan operasional INRU, yang dituding menjadi salah satu penyebab kerusakan ekologis di wilayah Tapanuli Raya dan sekitarnya. Sikap tersebut menguat setelah Bobby bertemu dengan unsur Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, perwakilan HKBP, dan masyarakat adat pada 24 November 2025.
Bobby bahkan menyebut akan menandatangani rekomendasi itu pada 1 Desember 2025.
Namun hingga tanggal tersebut, manajemen INRU mengaku belum menerima salinan resmi dari rekomendasi dimaksud. Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak perusahaan menyebut rekomendasi tersebut masih berupa rencana yang disusun setelah Gubernur menyelesaikan evaluasi operasional di sejumlah kabupaten.
Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, dalam surat resmi menegaskan perusahaan menolak tudingan bahwa operasi mereka menyebabkan banjir atau kerusakan ekologis. Manajemen menyebut seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah memenuhi standar High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS). Dari total konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dipakai untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya tetap menjadi kawasan lindung dan konservasi.
Sorotan terhadap INRU kembali memuncak setelah aksi besar masyarakat sipil pada 10 November 2025 yang menuding operasi perusahaan berdampak pada degradasi lingkungan Danau Toba dan Tapanuli Raya.
Merespons dinamika tersebut, pihak perusahaan meminta audiensi resmi dengan Gubernur Sumut untuk memberikan penjelasan berbasis data. INRU menegaskan operasional perusahaan masih dalam koridor izin dan regulasi. Pemantauan lingkungan disebut rutin dilakukan bersama lembaga independen tersertifikasi. Audit KLHK tahun 2022–2023 menilai perusahaan “TAAT” dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Terkait isu deforestasi, perusahaan menyebut proses panen dan penanaman ulang dilakukan sesuai Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dengan jeda maksimal satu bulan sebagaimana tercantum dalam Amdal.
INRU juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), meliputi program konservasi, pengendalian limbah, pengurangan emisi, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Bobby Nasution menyatakan penyusunan rekomendasi penutupan saat ini masuk tahap finalisasi. Poin-poin rekomendasi meliputi kebijakan jangka pendek, menengah, hingga dampak sosial terhadap tenaga kerja INRU.
“Satu minggu ini. Minggu depan biar bisa saya teken,” ujar Bobby usai rapat di Kantor Gubernur Sumut.
Dari pihak Sekber, Pastor Walden Sitanggang menyebut langkah Bobby sebagai angin segar bagi masyarakat yang telah lama menyuarakan keprihatinan atas operasi perusahaan.
“Kami melihat apresiasi dari Gubernur. Beliau setuju bahwa PT TPL ditutup atau dicabut izin operasionalnya,” tegas Walden.
Meski begitu, ia mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi dampak sosial agar stabilitas tetap terjaga jika penutupan masuk tahap eksekusi.
Perusahaan yang sudah lebih dari 30 tahun mengolah bubur kertas dan serat rayon di kawasan Danau Toba itu kini berada di ujung tanduk.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa dirinya siap menerbitkan rekomendasi penutupan operasional INRU, yang dituding menjadi salah satu penyebab kerusakan ekologis di wilayah Tapanuli Raya dan sekitarnya. Sikap tersebut menguat setelah Bobby bertemu dengan unsur Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, perwakilan HKBP, dan masyarakat adat pada 24 November 2025.
Bobby bahkan menyebut akan menandatangani rekomendasi itu pada 1 Desember 2025.
Namun hingga tanggal tersebut, manajemen INRU mengaku belum menerima salinan resmi dari rekomendasi dimaksud. Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak perusahaan menyebut rekomendasi tersebut masih berupa rencana yang disusun setelah Gubernur menyelesaikan evaluasi operasional di sejumlah kabupaten.
Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, dalam surat resmi menegaskan perusahaan menolak tudingan bahwa operasi mereka menyebabkan banjir atau kerusakan ekologis. Manajemen menyebut seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah memenuhi standar High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS). Dari total konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dipakai untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya tetap menjadi kawasan lindung dan konservasi.
Sorotan terhadap INRU kembali memuncak setelah aksi besar masyarakat sipil pada 10 November 2025 yang menuding operasi perusahaan berdampak pada degradasi lingkungan Danau Toba dan Tapanuli Raya.
Merespons dinamika tersebut, pihak perusahaan meminta audiensi resmi dengan Gubernur Sumut untuk memberikan penjelasan berbasis data. INRU menegaskan operasional perusahaan masih dalam koridor izin dan regulasi. Pemantauan lingkungan disebut rutin dilakukan bersama lembaga independen tersertifikasi. Audit KLHK tahun 2022–2023 menilai perusahaan “TAAT” dan tidak menemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Terkait isu deforestasi, perusahaan menyebut proses panen dan penanaman ulang dilakukan sesuai Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dengan jeda maksimal satu bulan sebagaimana tercantum dalam Amdal.
INRU juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), meliputi program konservasi, pengendalian limbah, pengurangan emisi, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Bobby Nasution menyatakan penyusunan rekomendasi penutupan saat ini masuk tahap finalisasi. Poin-poin rekomendasi meliputi kebijakan jangka pendek, menengah, hingga dampak sosial terhadap tenaga kerja INRU.
“Satu minggu ini. Minggu depan biar bisa saya teken,” ujar Bobby usai rapat di Kantor Gubernur Sumut.
Dari pihak Sekber, Pastor Walden Sitanggang menyebut langkah Bobby sebagai angin segar bagi masyarakat yang telah lama menyuarakan keprihatinan atas operasi perusahaan.
“Kami melihat apresiasi dari Gubernur. Beliau setuju bahwa PT TPL ditutup atau dicabut izin operasionalnya,” tegas Walden.
Meski begitu, ia mengingatkan perlunya antisipasi terhadap potensi dampak sosial agar stabilitas tetap terjaga jika penutupan masuk tahap eksekusi.

heigth 250>












