Padang|Nusantara Expos.Com — Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang mendadak panas, Senin (25/5/2026). Lise Vebrina, istri Bupati Tanah Datar yang juga Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, Ketua TP PKK, dan Ketua PMI Tanah Datar, membuat pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Sebagai saksi kasus dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat, Lise mengaku pernah meminjamkan uang pribadi sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Veri Kurniawan alias Wawan, mantan Direktur Perumda. Yang bikin heboh: pinjaman itu diberikan tanpa sepengetahuan suaminya yang menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Modus: Pinjam Rp100 Juta untuk Skuter di Istano Pagaruyung
Di persidangan, Lise membeberkan kronologi. Wawan mendatanginya menjelang Lebaran untuk meminjam Rp100 juta sebagai modal usaha penyewaan skuter di kawasan wisata Istano Basa Pagaruyung.
“Waktu itu Wawan baru jadi direktur, anggaran Perumda belum cair. Dia mau buka skuter di Istano Pagaruyung, pinjam Rp100 juta. Saya cuma sanggup bantu Rp20 juta, karena saya juga mau kasih THR karyawan,” ungkap Lise.
Dicecar Hakim: “Kenapa Suami Tak Diberi Tahu?”
Majelis hakim langsung menguliti motif Lise. “Kalau untuk kemajuan wisata Tanah Datar, saya sih mendukung,” jawabnya.
Pertanyaan hakim makin menohok: “Saudara saksi kan istri bupati, bupati itu Kuasa Pemilik Modal. Apakah suami saudara mengetahui kalau saudara meminjamkan uang kepada Perumda?”
Dengan suara tegas Lise menjawab: “Tidak, Yang Mulia.”
Hakim tak puas. “Suami saudara kan KPM, berarti si Veri ini anak buah suami saudara. Kenapa tidak memberi tahu suami saudara?”
Lise berkilah: “Itu kan uang pribadi saya, Yang Mulia. Saya kan juga punya usaha sendiri.”
Hingga berita ini naik, konfirmasi via WhatsApp ke Lise Vebrina belum dijawab.
Pengamat: Ini Wilayah Abu-Abu, Rawan Konflik Kepentingan
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Tokoh Adat Minangkabau, Basrizal Dt. Penghulu Basa, S.Sos, menyebut kasus ini sensitif. “Hubungan pinjam-meminjam antara keluarga kepala daerah dan pejabat Perumda memang belum tentu melanggar hukum. Tapi rawan menimbulkan persepsi konflik kepentingan di mata publik,” kata Ketua Umum BAKORKAN Sumbar itu.
Ia mengutip pepatah Minang: “Kalau ndak ado barado, ndak mungkin tampuo basarang randah.” Artinya, jika tak ada apa-apa, tak mungkin ada transaksi.
“Secara etika administrasi publik, pejabat maupun keluarga pejabat sebaiknya hindari hubungan finansial pribadi dengan bawahan. Publik bisa menilai ada potensi pengaruh kekuasaan, meski belum tentu pidana,” tegas Basrizal.
Sorotan Lain: Skuter di Istano Gerus Marwah Adat?
Basrizal juga mengkritisi rencana bisnis skuter di Istano Basa Pagaruyung. “Istano bukan objek wisata biasa. Ini simbol marwah Minangkabau. Inovasi boleh, tapi jangan sampai filosofi ‘adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’ tergeser konsep kebarat-baratan,” tutupnya.
Diketahui, sidang sebelumnya fokus pada pengadaan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) oleh Perumda Tuah Sepakat. Kasus ini terus jadi buah bibir di Tanah Datar.
( Dona )

heigth 250>











