SIJUNJUNG|Nusantara Expos.Com – (17/072026) Warga Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, digegerkan dengan laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Seorang ayah melaporkan pacar anaknya ke Polres Sijunjung karena tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SLTP menjadi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam.
“Laporan sudah kami terima dari ayah korban. Saat ini kasus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung,tegas AKP Hendra Yose saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2026).
Kronologi Singkat Versi Polisi
Berdasarkan keterangan awal dari pelapor, korban adalah seorang siswi kelas 2 SLTP berusia 14 tahun. Sedangkan terduga pelaku adalah pacar korban, seorang remaja berusia 16 tahun.
Terduga pelaku diketahui putus sekolah saat kelas 1 SMK dan saat ini belum bekerja. AKP Hendra Yose menyebut, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama warga Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Polisi belum membeberkan kronologi rinci demi menjaga psikologis korban dan karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. “Kami sangat hati-hati. Semua proses penyidikan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak,”tambah AKP Hendra.
Langkah Polres Sijunjung
Usai menerima laporan, Unit PPA Polres Sijunjung langsung bergerak cepat dengan melakukan:
1. Visum et Repertum terhadap korban di RSUD Sijunjung untuk kepentingan pembuktian
2. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ayah korban dan pihak sekolah
3. Pemanggilan terduga pelaku untuk dimintai keterangan dengan didampingi Bapas, Peksos, dan pengacara
4. Koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sijunjung untuk pendampingan psikologis korban
AKP Hendra menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Prinsipnya, setiap anak berhak dapat perlindungan. Kami proses sesuai hukum, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,”ujarnya.
Peringatan Keras untuk Orang Tua & Remaja
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh orang tua di Sijunjung. Polres mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama yang sudah berpacaran di usia sekolah.
“Pacaran di usia anak itu sangat berisiko. Ada konsekuensi hukum pidana yang berat jika sampai terjadi persetubuhan anak, meski atas dasar suka sama suka. Undang-undang tidak mengenal istilah ‘suka sama suka’ untuk anak di bawah 18 tahun,” jelas AKP Hendra.
Polres juga mengajak pihak sekolah dan nagari untuk aktif mengedukasi remaja tentang kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan bebas, dan jerat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Ancaman pidana untuk pelaku persetubuhan anak bisa mencapai 15 tahun penjara.
Jika Menjadi Korban, Jangan Takut Lapor!
AKP Hendra Yose meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. Identitas pelapor dan korban akan dirahasiakan.
Layanan pengaduan 24 jam:
1. Polres Sijunjung Unit PPA: [Nomor Hotline Polres]
2. UPTD PPA Kab. Sijunjung:
3. Kementerian PPPA – SAPA 129: 129 atau WA 08111-129-129
4. Komnas PA: 021-426-2345
Pendampingan Korban Jadi Prioritas
Saat ini korban telah mendapat pendampingan dari Peksos Dinsos Sijunjung. Fokus utama adalah pemulihan trauma dan memastikan korban bisa tetap sekolah dengan aman dan nyaman.
“Kami pastikan hak pendidikan korban tidak terganggu. Sekolah juga sudah kami minta untuk tidak mengucilkan korban,” tutup AKP Hendra.
( Deni Irawan )

heigth 250>











