Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Jumat, 15 Mei 2026 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan disertai penusukan yang sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kedua pelaku berinisial RD (21) dan RT (40) ditangkap di sebuah warung sate di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tanggal 31 Maret 2026,” ujar Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Awaluddin dianiaya dan ditusuk menggunakan pisau dapur oleh kedua pelaku.
“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau ke Sungai Batang Saman,” terang Iptu Agung.
Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Tandun, Rokan Hulu, tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun dan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, RD dan RT mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti pisau dapur yang digunakan telah dibuang pelaku RD ke Sungai Batang Saman.
“Motif perbuatan masih dalam pendalaman. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, RD dan RT dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Rezki indah)

heigth 250>











