Gunung Tuleh|Nusantara Expos.Com — 1 Juni 2026 Komitmen melindungi petani sawit ditunjukkan Forkopimda Pasaman Barat. Bupati Pasbar Yulianto bersama Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6/2026).
Sidak ini merupakan respons cepat pemerintah daerah atas laporan masyarakat terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani dalam dua pekan terakhir. Penurunan itu diklaim pihak perusahaan sebagai dampak penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Turut hadir dalam sidak: Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kasi Pidsus Kejari Yondra Permana mewakili Kajari, Sekda Doddy San Ismail, Kadis Pertanian, Kadis Perkebunan, Kadis Perdagangan, Kasatpol PP, dan Camat Gunung Tuleh. Dua PKS yang disidak adalah PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
1. Kronologi Sidak: Datangi Pabrik, Cek Dokumen & Harga Beli
Rombongan Forkopimda tiba di PT AWL pukul 09.30 WIB. Bupati dan Kapolres langsung memeriksa papan harga pembelian TBS, mencocokkan dengan data harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat untuk periode Mei II 2026. Tim juga meminta dokumen kontrak kemitraan dengan petani dan bukti timbang 3 hari terakhir.
Hal serupa dilakukan di PT BSS pada pukul 11.00 WIB. Kepada manajemen kedua PKS, Bupati Yulianto menegaskan tidak ada toleransi untuk permainan harga.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Yulianto.
2. Sikap Tegas Kapolres: Kawal Petani, Cegah Pelanggaran
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menyatakan Polres Pasbar siap mengawal kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi petani sebagai bagian dari stabilitas kamtibmas.
“Polri hadir memastikan iklim usaha berjalan sehat. Jika ada unsur pidana dalam praktik pembelian TBS, seperti penipuan atau persekongkolan harga, akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Agung.
Ia mengimbau perusahaan terbuka dengan data dan tidak menutup akses tim pengawas Pemkab.
3. Dasar Hukum: Harga TBS Tidak Bisa Seenaknya
Dalam sidak, Bupati mengingatkan seluruh PKS wajib tunduk pada 3 regulasi utama:
1. Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
2. Permentan No. 13 Tahun 2024 tentang Tata Niaga TBS Kelapa Sawit.
3. Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga TBS.
“Harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi riil pasar CPO dan produk turunannya agar petani memperoleh harga yang adil dan tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak perusahaan,” jelas Yulianto.
4. Soroti Izin: HGU, Lingkungan, AMDAL Wajib Beres
Selain harga, tim gabungan juga memeriksa kelengkapan perizinan. Bupati mendesak seluruh perusahaan perkebunan dan PKS segera menuntaskan kewajiban Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah menambahkan, DPRD akan memanggil PKS yang bandel untuk Rapat Dengar Pendapat. “Kami di legislatif siap backup eksekutif. Jangan main-main dengan hak petani,” kata Dirwansyah.
5. Sawit Komoditas Strategis, Wajib Taat Aturan Pusat
Bupati Yulianto menegaskan posisi kelapa sawit sebagai komoditas strategis penyumbang devisa negara. Karena itu, seluruh rantai tata niaganya harus sejalan dengan kebijakan Presiden dan pemerintah pusat.
“Sebagai kepala daerah, saya meminta seluruh perusahaan mematuhi kebijakan yang ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak ragu melaporkannya ke pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, stabilitas harga TBS adalah kunci kesejahteraan 42.000 kepala keluarga petani sawit di Pasbar sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
6. Pesan untuk Petani: Fokus Produksi, Tolak Buah Ilegal
Di akhir sidak, Yulianto berpesan agar petani tetap fokus merawat kebun dan meningkatkan produktivitas. Ia meminta petani tidak terpengaruh isu fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara.
Ia juga mengingatkan keras agar petani maupun pengepul tidak menampung atau menjual buah sawit hasil curian. “Selain pidana, itu merusak harga dan citra petani Pasbar,” ujarnya.
Penutup: Pengawasan Rutin Akan Digelar
Pemkab Pasaman Barat memastikan sidak dan pengawasan harga TBS akan dilakukan rutin dan mendadak di seluruh PKS. Tujuannya untuk menjamin perlindungan petani dan memastikan iklim usaha perkebunan berjalan sehat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak petani terlindungi dan dunia usaha tetap berjalan sesuai aturan,” tutup Yulianto.
( Rezki )

heigth 250>











