PASAMAN BARAT,Nusantara Expos.com
– Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Himbauan tersebut disampaikan melalui poster resmi Polres Pasaman Barat yang disebar kepada masyarakat. Dalam pesannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lahan “demi kita, demi anak cucu kita, demi masa depan yang lebih baik”.
Kapolres merinci 5 langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk mencegah karhutla. Di antaranya tidak membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membakar sampah dan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan api.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara pada Ayat 4, ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian besar. Mari kita jaga alam, jaga kehidupan. Bersama kita bisa cegah Karhutla,” pungkasnya.
Efrizal
_NusantaraExpos.com_

heigth 250>











