PASAMAN BARAT Nusantara Expos.com.–
Kepolisian Resor Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang wanita lanjut usia (lansia). Konferensi pers dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H mengatakan, pelaku berinisial HB (32). Sementara korban adalah Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku dan Rohma (90) yang merupakan nenek kandung pelaku.
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Kapolres.
Kedua korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anggota keluarga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Pasaman Barat, pelaku dengan sengaja dan dalam keadaan sadar melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Pelaku memukul bagian kepala korban Hapni sebanyak tiga kali dan kepala korban Rohma sebanyak tiga kali menggunakan sebatang kayu balok bulat.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan sengaja dan atas kemauan sendiri,” tegas AKBP Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos oblong warna coklat, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 cm, satu helai mukenah, satu helai baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning merah, satu helai baju daster warna hitam kombinasi kuning, dan satu helai celana pendek.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
( Efrizal )

heigth 250>











