heigth 250>
Berita  

Kasus Manipulasi Harga CPO Naik Penyidikan, Kejagung-Kemenkeu Bentuk Tim Gabungan

Jakarta|Nusantara Expos.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah meningkatkan status penanganan dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan sudah berjalan lebih dari satu bulan.

“Perkara manipulasi atau _transfer pricing_ itu sekarang sedang kita sidik. Sudah sekitar satu bulan lebih,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Terima Data 10 Perusahaan dari Menkeu

Syarief mengungkapkan, Kejagung telah menerima data tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Data itu memuat daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor CPO.

“Ada data dari Menteri Keuangan. Itu melengkapi data yang sudah ada di penyidik,” kata Syarief.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Namun, identitas maupun jumlah saksi belum dapat disampaikan ke publik. “Ada beberapa saksi. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Hingga kini, status penanganan masih penyidikan umum. “Masih sidik umum,” tegas Syarief.

Tim Gabungan Sudah Bekerja Sejak Tiga Bulan Lalu

Melansir _detikFinance_, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan telah membentuk tim gabungan bersama Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim bertugas mengusut dugaan praktik _under invoicing_ ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit.

“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Tim menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporannya,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Purbaya mengaku telah mengantongi data 10 besar perusahaan sawit yang diduga melakukan under invoicing.

Potensi Dampak ke Penerimaan Negara

Menkeu menilai, pengungkapan kasus ini berpotensi memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak dan kinerja ekspor nasional.

“Dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing di bursa. Sebelumnya nilai ekspor dimainkan pemiliknya, sekarang tidak bisa. Nilai itu akan masuk ke perusahaan,” jelas Purbaya.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum