Pasaman Barat|Nusantara Expos Com — Minggu, 17 Mei 2026 Perburuan panjang berakhir. Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap AE (37), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masuk daftar pencarian orang selama 15 bulan.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Buron Sejak Februari 2025
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 17 Februari 2025.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro terus memburu pelaku sejak surat perintah penangkapan diterbitkan.
“Tim terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka. Yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak surat perintah penangkapan keluar,” ujar Iptu A. Agung.
Ditangkap di Rumah Kontrakan Dharmasraya
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa AE bersembunyi di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Koordinasi dilakukan dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya untuk memastikan lokasi persembunyian.
Jumat (15/5/2026), tim Polres Pasbar berangkat ke Dharmasraya untuk melakukan pengejaran. Setelah dua hari penyelidikan lanjutan, titik persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi.
“Setelah lokasi dipastikan, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Korban Disetubuhi 8 Kali Sejak Januari 2025
Berdasarkan pemeriksaan awal, AE diduga mencabuli anak tirinya yang disamarkan bernama “Bunga” sejak Januari 2025 di rumah mereka di Kecamatan Pasaman. Perbuatan itu disebut terjadi sebanyak delapan kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis:
– Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
– Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
– Jo Pasal 473 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku
(Rezki indah)

heigth 250>











