Dokumentasi foto Mahkamah konsitusi tanpa dari depan
Nusantara Expos com
Jakarta- Makamah konsitusi ( MK) menolak uji materi UU Pemilu No 7 tahun 20217 tentang pemilihan umum terkait batas usia minimal pendidikan Calon persiden dan wakil Presiden.
” Menolak permohona parah pemohon untuk seluruhnya” kata ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan nor 87/ PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada 18/7//2025
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim konsitusi Ridwan Mansyur mengatakan soal kualifikasi pendidikan untuk sayrat nyapers telah diatur dalam UU pemilu yang merujuk pada pasal 6 ayat 2 UU dasar Negara Republik indonesia 1945.
Hal ini tertuang dalam pasal 169 pasal 170 dan pasal 171 UU pemilu yang menjelaskan syarat nyapers paling rendah tamantan sekolah menegah atas ( SMA) madras alia ( MA) atau sederajat
Karena pasal tersebut sudah mengakomodasi mandat UUD 1945 pemaknnan baru di nilai tidak perlu.
“Dalam batasan penalaran yang wajar pemaknaan baru harus (S1) demikian justrus mempersempit peluang sehingga membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan peserta pemilihan umum sebagai calon peresiden dan wakil persedien ucap Ridwan.
Sebelum permohonan uji materi Hanter Oriko siregar menyatakan pendidikan SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali perserta didik debgan pemahaman yang komprehnsif tentang tata kelolah negara.
Menurut dia materi mengenai fungsi legisiatif yudikatif, eksekutif serta kemapuan analisis kritis terhadap isu-isu geloba hanya di peroleh dijenjang pendidikan tinggi.
Permohonan ini juga menyorot bahwa persiden memiliki kewenangan umtuk mengajukan rancangan undang-undang yanv berdampak luas terhadap kehidupan masyrakat dengan demikian intelektual dan pengetahuan yang mendalam sangat penting untuk mengembang aman tersebut.
0

heigth 250>












