heigth 250>
Berita  

PANDANGAN PENGAMAT: PERBUP PELAKSANAAN PILWANA PASBAR SUDAH SESUAI ATURAN DAN DASAR HUKUM KUAT

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Minggu, 28 Juni 2026 – Menanggapi isu yang menyatakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Walinagari (Pilwana) diduga memiliki cacat hukum.

Rezki Indah, Pengamat Kebijakan Publik, memberikan penjelasan bahwa peraturan tersebut tetap sah dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rezki Indah, ketentuan hukum yang berlaku menganut asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 7 dan 8 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai masa jabatan yang ditetapkan menjadi 8 tahun, maka perubahan aturan ini berlaku secara otomatis dan langsung mengikat seluruh wilayah tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 terlebih dahulu,” ujar Rezki.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang sudah tidak relevan secara hukum otomatis digantikan oleh aturan yang lebih tinggi. Perbup Nomor 12 Tahun 2026 justru telah disusun dengan menyesuaikan materi sesuai aturan terbaru, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum maupun ketidaksesuaian aturan.

DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN:

– UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024: Mengatur kewenangan pemerintah daerah menyelenggarakan Pilwana dan aturan masa jabatan

– UU No. 7 Tahun 2017: Memberikan izin penggunaan Teknologi Informasi dalam proses pemungutan suara

– UU No. 19 Tahun 2016 (ITE): Mengakui dokumen dan hasil transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah

– Putusan MK No. 147/PUU-VII/2009: Menegaskan pelaksanaan e-voting sah secara konstitusional selama tetap menjunjung asas LUBER-JURDIL

Mengenai penerapan sistem e-voting dalam Pilwana Pasbar, Rezki Indah menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan telah melalui pengujian keamanan serta kerja sama dengan lembaga terkait.

“Anggapan yang menyatakan Perbup ini cacat hukum tidak berdasar tanpa bukti konkret. Selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Pelaksanaan Pilwana dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, Rezki Indah juga menegaskan bahwa pemberitaan terkait pelaksanaan Pilwana dengan sistem e-voting ini sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, tidak mengandung informasi yang menyesatkan dan telah merujuk pada dokumen peraturan yang sah.

Ia berharap pemerintah daerah tetap menjaga kepastian hukum dan transparansi dalam seluruh tahapan pelaksanaan agar demokrasi di tingkat nagari berjalan dengan baik dan diterima oleh seluruh pihak.

(Rezki Indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum