Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com – Gencar selama Operasi Sikat Singgalang 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat kembali menorehkan prestasi. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AU (27) berhasil diringkus di tengah pelariannya.
Penangkapan dilakukan Sabtu (27/6/2026) pukul 00.20 WIB di sebuah warung, tak jauh dari rumah pelaku di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur. Tim yang dipimpin IPDA Febgaseandi Putra bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan AU.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata,S.Tr.K mengungkapkan, AU merupakan DPO kasus pencurian 52 tandan buah kelapa sawit milik PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP).
Peristiwa terjadi di Divisi I Estate PT. BPP, Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur. Bersama rekannya HD (39), AU memanen sawit secara ilegal menggunakan alat dodos. Hasil curian diangkut dengan gerobak untuk dikeluarkan dari area kebun.
“Petugas keamanan PT. BPP yang sedang patroli memergoki aksi mereka. HD tidak bisa kabur dan langsung diamankan di TKP, lalu diserahkan ke Polsek. Sementara AU berhasil melarikan diri dan menjadi buronan,” jelas Iptu Agung di ruang kerjanya.
Setelah intens melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan pemetaan pergerakan pelaku, Tim URC akhirnya menciduk AU tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, fakta mengejutkan terungkap. AU mengakui ini bukan kali pertama. Ia sudah tiga kali melakukan pencurian sawit dengan modus yang sama di area perkebunan PT. BPP. Sementara HD mengaku baru sekali ikut.
“Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp1.174.000. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dari pihak keamanan dan manajemen PT. BPP untuk memperkuat berkas,” terang Kasat Reskrim.
Kini AU telah ditahan di Polsek Lembah Melintang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Iptu Agung menegaskan, penindakan ini adalah bagian dari komitmen Polres Pasaman Barat dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi ini fokus menekan Curas, Curat, Curanmor, dan kejahatan lain yang meresahkan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Pasaman Barat. Baik itu di pemukiman, jalan, maupun di area perusahaan. Kami hadir untuk memastikan masyarakat dan investor merasa aman,” tegasnya.
( Efrizal )

heigth 250>











