heigth 250>
Berita  

8 Bulan Kabur ke Mana-Mana, Pelaku Begal NMAX di Aur Kuning Akhirnya Takluk di Tangan Tim URC Polres Pasbar

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com – Upaya perburuan yang panjang akhirnya membuahkan hasil. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap RF (30), pelaku pencurian sepeda motor disertai kekerasan yang sudah 8 bulan berstatus buron.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik melalui Kasat Reskrim membeberkan, aksi kejahatan RF terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu korban Alfino Fajri bertemu dengan RF di Jorong Padang Tujuh. Pertemuan yang awalnya biasa saja berubah menjadi keributan. Dalam situasi itu, pelaku menampar korban dan secara paksa merampas kunci sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

“Setelah merampas kunci, pelaku menyuruh korban untuk menjemput orang tuanya. Begitu korban meninggalkan lokasi, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (27/6/2026).

Menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga memetakan jaringan dan pergerakan pelaku.

Setelah hampir delapan bulan menjadi DPO, informasi keberadaan RF akhirnya dikantongi petugas. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Nagari Aur Kuning.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motor NMAX milik korban sudah digadaikan kepada seseorang berinisial DE di wilayah Kabupaten Agam,” terang Kasat Reskrim.

Penyidik tidak berhenti di situ. Tim kemudian menelusuri keberadaan DE. Namun saat dilacak, DE diketahui telah berpindah domisili ke Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Lebih rumit lagi, unit motor tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan.

“Saat ini kami masih intens melakukan pengembangan. Fokus kami dua: menemukan barang bukti berupa motor korban, dan mengungkap apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan ini,” tambah Kasat Reskrim.

Kini RF telah dijebloskan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) menjerat RF dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Pasaman Barat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran warga. Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat kendaraan mencurigai atau aktivitas premanisme,” tutup Kasat Reskrim.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum