heigth 250>

Penanganan kasus korupsi penjualan aset PTPN Regional I terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan bahwa seluruh kerugian negara senilai Rp 263.435.080.000 dalam perkara tersebut telah sepenuhnya disita dan dikembalikan ke kas negara.

NUSANTARA EXPOS.COM

MEDAN

Penanganan kasus korupsi penjualan aset PTPN Regional I terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan bahwa seluruh kerugian negara senilai Rp 263.435.080.000 dalam perkara tersebut telah sepenuhnya disita dan dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, mengungkapkan pada Senin (24/11/2025), bahwa penyidik Pidsus baru saja menerima tambahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 113.435.080.000 dari perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.

> “Hari ini penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 113 miliar lebih dalam perkara korupsi penjualan aset PTPN I Regional I,” ujar Harli.

Sebelumnya, pada November 2025, Kejati Sumut telah lebih dulu menyita Rp 150 miliar, sehingga total kerugian Rp 263 miliar lebih kini telah kembali ke negara.

Harli menjelaskan, kerugian itu muncul karena PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang dialihkan menjadi HGB, sebagaimana seharusnya.

Selain penyitaan kerugian negara, Kejati Sumut juga sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:

Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II,

Iwan Subakti, Direktur PT NDP,

Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut,

Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Harli menegaskan, keempatnya telah dinyatakan terlibat dalam penjualan aset negara tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

> “Tim sedang mempersiapkan pemberkasan. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegas Harli.

Penulis: Pimpinan Redaksi MuchlisEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->