heigth 250>
Berita  

POLRES PASAMAN BARAT BONGKAR PESTA NARKOBA DI KAMPUNG CUBADAK EMPAT PRIA DIBORGOL USAI NYABU, SATU DIANTARANYA ANAK MANTAN PEJABAT DAERAH

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Dunia gelap narkotika kembali diguncang. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengobrak-abrik sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, dan membekuk empat lelaki yang baru saja tuntas berpesta sabu-sabu, Selasa malam (26/5/2026) pukul 19.30 WIB.

Penggerebekan dramatis ini menyeret nama besar. Satu dari empat tersangka berinisial HD (34) diketahui merupakan anak mantan pejabat daerah Kabupaten Pasaman Barat. Tiga lainnya adalah SY (54) pemilik pondok, DH (48), dan AF (27).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, menegaskan penangkapan dilakukan tepat usai pesta narkoba bubar. “Benar, para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu. Barang bukti bong masih hangat dengan sisa sabu di dalamnya,” ungkap Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).

Operasi senyap ini berawal dari laporan masyarakat yang muak dengan aktivitas haram di kampungnya. Tim Opsnal langsung bergerak cepat. Setelah pengintaian, target mengerucut ke sebuah pondok milik SY. Saat digerebek, DH, AF, dan HD kedapatan duduk melingkar dengan alat hisap sabu di hadapan mereka.

Yang mengejutkan, sang pemilik pondok SY justru datang menyerahkan diri. Pria 54 tahun itu melangkah dari rumahnya menuju pondok yang sudah dikepung polisi. Penggeledahan di hadapan warga membuahkan hasil: satu paket kecil sabu siap edar dibungkus plastik klip bening.

Deretan barang bukti lain turut disita dan jadi sorotan: tiga mancis pemantik neraka, tiga sendok sabu dari pipet, empat pipet, tiga jarum, satu set bong rakitan dari botol mineral tutup biru dengan kaca pirek masih berisi sisa sabu. Tak kalah mencolok, tiga HP kelas atas diamankan: Oppo A silver, Realme C21Y biru, dan iPhone 12 Pro Max gold.

Tes urine keempatnya tak terbantahkan. Positif metamphetamine. Kini mereka meringkuk di sel Mapolres Pasaman Barat. Jerat hukum sudah menanti: Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara.

AKBP Agung Tribawanto memberi peringatan keras tanpa kompromi. “Ini bukti Polres Pasbar tidak pandang bulu. Mau anak pejabat, mau rakyat biasa, kalau main narkoba kami sikat. Proses hukum jalan transparan. Tidak ada ruang untuk narkoba di Pasaman Barat,” tegas Kapolres.

Kasus ini kembali membuktikan: narkoba tidak kenal kasta. Dari pondok terpencil hingga anak mantan penguasa, siapa pun bisa terjerat. Polres Pasbar meminta masyarakat jangan takut melapor. Satu laporan Anda bisa selamatkan satu generasi.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum