Dokimentasin: kantor Polda Sumatera Utara terlihat dari depan.
NUSANATARA EXPOS.COM
Pemantang Siantar.
Mantan Kepala dinas perhubunga kota Pemantang sianatar Drs julham sitomorang akhirnya melaporkan kanit tipikor satreskrim polers pemantang siantar Ipda Lizar Hamdani atas pemerintaan uang Rp 200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari jeratan hukum.
Drs julham sitomorang resmi melaporkan kanit tipikor kePropam Polda sumut. Pada tanggal 31juli 2025 melalui Tim kuasah hukumnya mengingat setatus julham kini berada dalam penahana rutan Kelas II A Tanjung Gusta.
Tim kuasa Drs julham sitomorang melalui praluhutan Banjarnahor SH. menyampaikan materi laporan ini akan mereka pada proses hukum berikutnya
“Benar kline kita Drs juham situmorang .melaporkan adanya permintaan uang dari kanit Tipikor Ipd.lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta ” kata pria yang biasa di panggil prima pada hari minggu.3/7/2025 siang
Berdasarkan laporan pengaudan yang di layangkan julham situmorang disebut bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi oleh julham ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024 ,juni 2024,juli 2024 dengan masimg-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta
Pemberian uang. dilakukan secata cas / tunai” kata Prima
Pemberian uang perbulan merupakan permintanya penyelidik agar kasus pungli parkir dirumah sakit Vita isani ditutup.apa lagi julham secara etikad baik sudah menyetorkan uang pungli ke kas Negara sebesar 48,6 juta
” bahwa kemudia karen saya tidak memberikan uang yang di minta sebesar Rp 200 juta yang di minta kemudia saya yang ditetapkan tersangak” ujar julham dalam laporan pengaduanya ke propam polda sumut.

heigth 250>












