heigth 250>
Berita  

UNIT INTEL KODIM AGAM UNGKAP KASUS PENANAMAN GANJA, 2 ORANG DIAMANKAN

 

AGAM,NUSANTARA EXPOS.COM. – Unit Intel Kodim 0304/Agam kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan penanaman tanaman ganja di kawasan perkebunan warga, Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2 orang kakak beradik berinisial N (42) dan A (46). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berawal dari Kegelisahan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di area perkebunan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intel Kodim 0304/Agam langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah dipastikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

26 Batang Ganja Ditemukan di 4 Titik Berbeda
Hasilnya, petugas menemukan 26 batang tanaman ganja yang sengaja ditanam dan dirawat di empat lokasi berbeda di sekitar kebun milik terduga pelaku.

Tanaman ganja tersebut ditanam secara tersebar untuk menghindari kecurigaan. Selain tanaman yang masih tumbuh, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ganja kering siap pakai dan sejumlah perlengkapan seperti pupuk dan alat perawatan.

Satu Pelaku Diciduk Saat Menyadap Karet
Yang menarik, salah satu terduga pelaku berinisial N diamankan petugas saat sedang menyadap pohon karet di kebunnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan awal, N mengaku sebagai pengguna ganja. Dari pengakuan itulah petugas kemudian mengembangkan dan mengamankan kakaknya, A, yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan penanaman.

Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika: _”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”_

Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika: _”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”_

Karena ganja termasuk Narkotika Golongan I, ancaman hukumannya sangat berat.

Aparat Imbau Warga Lapor
Pihak Kodim dan Polres mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Agam. Mari bersama-sama kita berantas,” ujar sumber dari Unit Intel Kodim 0304/Agam.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum