heigth 250>
Berita  

Warga Tinggam Harapan Diimbau Waspada Usai Beruang Masuk Permukiman di Pasbar

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com –Seekor beruang liar dilaporkan memasuki pekarangan rumah warga di Jorong Tinggam Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Wali Jorong Tinggam Harapan, Maifal, membenarkan kejadian tersebut. Rumah yang didatangi satwa dilindungi itu milik Ahmad (63). Saat peristiwa berlangsung, Ahmad bersama istri dan anaknya sedang berada di dalam rumah.

“Kemudian terdengar suara dari arah kandang ayam. Setelah dicek, ternyata ada seekor beruang,” ujar Maifal kepada Sumbarkita, Selasa (26/5).

Kronologi Kejadian

Menurut Maifal, Ahmad awalnya mendengar suara gaduh dari kandang ayam di belakang rumah. Saat diperiksa, ia mendapati seekor beruang dewasa berada di dalam kandang. Ahmad segera kembali masuk rumah dan mengunci pintu. Ia kemudian menghubungi tetangga dan perangkat jorong.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Ahmad dan keluarganya dalam kondisi selamat. Kerugian yang dialami berupa beberapa ekor ayam yang mati dimangsa. Setelah itu, beruang terpantau kembali ke arah perkebunan yang berbatasan dengan kawasan hutan Talamau.

Wilayah Berbatasan Hutan

Jorong Tinggam Harapan berada di kawasan penyangga hutan Talamau. Jarak rumah Ahmad ke bibir hutan diperkirakan sekitar 400 meter. Kawasan hutan Talamau diketahui sebagai habitat beruang madu _Helarctos malayanus_, satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Maifal menduga beruang turun ke permukiman untuk mencari pakan. “Musim kemarau mulai masuk. Kemungkinan sumber makanan di hutan berkurang,” katanya. Jejak satwa liar di sekitar kebun warga disebut pernah ditemukan sebelumnya.

Imbauan untuk Warga

Pemerintah Jorong Tinggam Harapan mengeluarkan imbauan kepada warga:

1. Batasi aktivitas malam: Kurangi kegiatan di luar rumah di atas pukul 19.00 WIB.

2. Amankan ternak: Perkuat kandang dan pasang penerangan di sekitar kandang.

3. Kelola sampah: Tidak membuang sisa makanan sembarangan agar tidak mengundang satwa.

4. Lapor cepat: Segera lapor ke perangkat jorong jika melihat satwa liar. Warga diingatkan tidak melukai atau membunuh beruang karena satwa dilindungi undang-undang.

Koordinasi dengan BKSDA

Maifal menyatakan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari Sinuruik dan Camat Talamau. Laporan akan diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat untuk penanganan sesuai prosedur.

“Kami berharap BKSDA Resor Pasaman Barat bisa segera turun untuk mitigasi. Penanganan harus oleh ahlinya agar tidak terjadi konflik satwa dengan manusia,” tegas Maifal.

Hingga Selasa (26/5), warga secara swadaya melakukan ronda malam di sekitar permukiman. Belum ada keterangan resmi dari BKSDA Sumatera Barat terkait kejadian ini.

(Deni irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum