heigth 250>
Berita  

Kejari Binjai menvonis Samsul Tarigan 1,4 tahun penjara atas Penguasaan Lahan PTN II

Dokumentasi tim kejari Binjai mengesekusi   Samsul Tarigan

NUSANATARA EXPOS.COM

BINJAI-ketua salah satu ormas sumatera utara di nyatakan bersalah atas putusan Mahakmah Agung dalam kasus lahan Badan Usaha Milik Negara( BUMN)-PTPN II secara tidak sah. Samsul di vonis 1,4 tahun penjara.

Kasi Intel kejari Binjai Noprianto Sihombing SH .MH.pada selasa tanggal 13/8/2025 mengatakan bahwa jaksa pada kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putsan kasasi dari MA.

Sebelum di eksekusi selasa tanggal 13/8/2025 sekitar pukul 17.00 wib di datangi PH terpidana unruk bernegosiasi Namun seteleah dilakukan negoisasi terpidana samsul tarigan menyampaiakan telah mengajukan  peninjauan kembali atas kasus  ini.Namun Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP sekalipun terpidana mengajukan Pk itu tidak menghalagi  esekusi atas putusan Kasasi ini” jelas kataNoprianto

Kemudia tim esekutor menunggu samapai waktu pukul 20.00 wib  untuk kehadiran terpidana samsul Tarigan di kantor Kejari binjai dan apa bila tidak hadir maka akan di laksankan Esekusi dengan dukungan TNI /Polri kekuatan gabungan.

Guna memenuhi panggilan sertah menyerakan diri secara koperatifguna menjalakan esekusi putusan MA yang menghukum terpidana selama 1,4 tahun penjar

Selanjutnya terpidana samsul Tarigan dilakukan pengecekan  Badan dan kelengkapan admintrasi guna menghindari Eror di person dan memastikan datang dengan keadaan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->