Dokumentasi tim kejari Binjai mengesekusi Samsul Tarigan
NUSANATARA EXPOS.COM
BINJAI-ketua salah satu ormas sumatera utara di nyatakan bersalah atas putusan Mahakmah Agung dalam kasus lahan Badan Usaha Milik Negara( BUMN)-PTPN II secara tidak sah. Samsul di vonis 1,4 tahun penjara.
Kasi Intel kejari Binjai Noprianto Sihombing SH .MH.pada selasa tanggal 13/8/2025 mengatakan bahwa jaksa pada kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana atas putsan kasasi dari MA.
Sebelum di eksekusi selasa tanggal 13/8/2025 sekitar pukul 17.00 wib di datangi PH terpidana unruk bernegosiasi Namun seteleah dilakukan negoisasi terpidana samsul tarigan menyampaiakan telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini.Namun Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP sekalipun terpidana mengajukan Pk itu tidak menghalagi esekusi atas putusan Kasasi ini” jelas kataNoprianto
Kemudia tim esekutor menunggu samapai waktu pukul 20.00 wib untuk kehadiran terpidana samsul Tarigan di kantor Kejari binjai dan apa bila tidak hadir maka akan di laksankan Esekusi dengan dukungan TNI /Polri kekuatan gabungan.
Guna memenuhi panggilan sertah menyerakan diri secara koperatifguna menjalakan esekusi putusan MA yang menghukum terpidana selama 1,4 tahun penjar
Selanjutnya terpidana samsul Tarigan dilakukan pengecekan Badan dan kelengkapan admintrasi guna menghindari Eror di person dan memastikan datang dengan keadaan sehat.

heigth 250>












