heigth 250>
Berita  

SIARAN LANGSUNG JADI SAKSI, POLISI SELIDIKI DUGAAN KDRT DI AIR HAJI TENGAH

Pesisir Selatan, http://NusantaraExpos.Id

Jumat, 24 April 2026 Seorang ibu rumah tangga di Nagari Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang melakukan siaran langsung di Facebook, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya di Kampung Tanjung Medan.

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menyebut korban berinisial MN, 30 tahun, yang akrab disapa Ocha. Sedangkan terduga pelaku adalah suaminya berinisial AF, 24 tahun.

“Dugaan penganiayaan ini sudah kami terima laporannya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Welly saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Kronologi: Anak Mengadu Belum Makan

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, peristiwa bermula saat MN baru tiba di rumah usai menghadiri acara orgen tunggal bersama dua rekannya, Yuni Hefrina dan Devi Novita.

Setibanya di rumah, anak korban langsung mengadu kepada ibunya. Sang anak mengaku belum makan malam. “Menurut keterangan korban, anaknya menyebut AF bersikap acuh tak acuh dan tidak memberikan makan,” ungkap Welly.

Mendengar aduan anaknya, MN disebut sempat menegur AF. Cekcok pun tak terhindarkan. Situasi memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap MN.

Insiden tersebut diduga kuat terjadi saat MN sedang siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya. Diduga, sebagian momen kekerasan ikut terekam dalam siaran tersebut dan kemudian viral di media sosial.

 

Polisi Periksa Saksi, Suami Akan Dipanggil

AKP Welly menegaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban pada Kamis malam. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dua rekan MN yang ikut pulang dari acara orgen tunggal.

“Korban sudah divisum. Kami juga sedang mendalami rekaman siaran langsung yang beredar sebagai barang bukti,” tegas Welly.

Terkait terduga pelaku AF, Welly menyebut polisi segera melayangkan surat panggilan. “AF akan kami panggil untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Kami imbau agar kooperatif,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum membeberkan detail bentuk penganiayaan yang dialami MN. Penyidik masih menunggu hasil visum dan keterangan lengkap dari korban dan saksi.

Imbauan Polisi: Jangan Sebar Video Kekerasan*

Welly mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang potongan video siaran langsung yang memuat dugaan kekerasan. Hal itu untuk melindungi psikologis korban dan anak, serta menjaga proses hukum.

“Kami minta publik percayakan penanganan kasus ini ke polisi. Jangan main hakim sendiri. Dan stop sebarkan video kekerasannya,” tegas Welly.

Ia juga mengingatkan bahwa KDRT adalah delik aduan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara.

(Eprizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->