nusantaraexpos.com
Medan – Akhirnya DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ) kota Medan resmi melaporkan Kasus dugaan pemalsuan Identitas Nasabah BRI senilai 75 juta rupiah yang terjadi di BRI unit Cemara.
Laporan DPD MOSI tersebut dilaporkan setelah beberapa kali surat permohonan konfirmasi tidak ditanggapi oleh pihak BRI unit Cemara.
Dalam surat yang sudah dilayangkan secara resmi oleh DPD MOSI tersebut telah dilayangkan ke Kapolda Sumut, OJK, Pimpinan BRI Wilayah Sumatera Utara.p
DPD MOSI mendesak pihak BRI membuka secara transparan ke publik terkait status Staf Pegawai BRI yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan Identitas Nasabah, hingga korban mengalami kerugian Rp 75 juta rupiah.
Untuk saat ini, menurut informasi, Pihak BRI unit Cemara dengan Korban pemalsuan Identitas diketahui telah berdamai tanpa melibatkan kuasa hukumnya yang sebelumnya sudah menandatangani kuasa pendampingan kasus, hingga menimbulkan kekecewaan terhadap kuasa hukum.
Niat pencabutan kuasa hukum ini diduga ada keterlibatan pengaruh pihak BRI untuk mempengaruhi korban, sehingga korban pemalsuan Identitas ini nekat ingin mencabut kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, Kasus pemalsuan identitas nasabah oleh orang dalam bank bukan pelanggaran etik biasa. Ini tindak pidana berlapis. Sanksi berlaku untuk pelaku, dan bank secara perdata ikut tanggung jawab.
Sanksi Pidana untuk oknum pegawai bank sesuai UU KUHP Pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun penjara tentang pemalsuan surat / dokumen. Pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara tentang penipuan.
Pasal 272 jo 374 ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang penggelapan dalam jabatan.
UU Perbankan 10/1998 Pasal 49 ayat (1) huruf a ancaman hukuman 5-15 tahun penjara ditambah denda Rp10-200 M, Tentang Anggota dewan/pegawai bank yang sengaja membuat pembukuan palsu.
UU ITE 11/2008 jo 19/2016 Pasal 35 jo 51 ancaman hukuman 12 tahun ditambah denda Rp12 M tentang Pemalsuan dokumen elektronik.
UU TPPU 8/2010 Pasal 3, 4, 5 ancaman hukuman 20 tahun ditambah denda Rp10 M Tentang, Jika hasil kejahatan disamarkan. UU PDP 27/2022 Pasal 67 ancaman hukuman 6 tahun ditambah denda Rp6 M tentang Penyalahgunaan data pribadi.
Dihimpun dari berbagai sumber Untuk kerugian Rp75 juta, jaksa biasanya pakai Pasal 49 UU Perbankan karena paling berat dan _lex specialis_. Unsur “merugikan nasabah” sudah terpenuhi.
Kasus pemalsuan Identitas ini juga berpotensi dengan sanksi PERDATA dan Administratif untuk Bank BRI, diantaranya :
Ganti Rugi Penuh sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bank wajib kembalikan Rp75 juta ditambah bunga ditambah kerugian immateriil karena kelalaian dalam know your customer dan pengawasan internal.
POJK 6/2022 OJK bisa kenakan denda administratif, teguran, hingga pembatasan kegiatan usaha ke BRI. POJK 22/2023 Perlindungan Konsumen : BRI wajib punya unit pengaduan dan wajib selesaikan maksimal 20 hari kerja. Kalau lambat, kena sanksi OJK.
PHK Tidak Hormat, Direksi wajib pecat oknum sesuai UU Ketenagakerjaan dan PKB BRI.
*3. STATUS DAMAI TANPA SEPENGETAHUAN PENGACARA*
Status damai tanpa sepengetahuan Pengacara juga dinilai Hukumnya tetap sah, tapi cacat secara etik dan bisa dibatalkan.
Surat Kuasa Tetap Berlaku, Selama belum ada pencabutan resmi tertulis ke pengacara dan ke BRI, maka pengacara masih legal bertindak sesuai Pasal 1813 KUHPerdata.
Damai Diam-Diam atau Obstruction : Jika BRI aktif membujuk korban lepas kuasa, itu melanggar POJK 22/2023 Pasal 41,Pelaku Usaha dilarang menghalangi konsumen pakai bantuan hukum. Sanksi OJK: denda Rp15 M.
Perdamaian Bisa Batal : Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat harus tanpa paksaan/tipuan. Kalau korban “dipengaruhi”, maka perdamaian bisa dibatalkan di pengadilan.
Pidana Tetap Jalan, Damai hanya hapus gugatan perdata. Pidana pemalsuan dan UU Perbankan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Polisi dan OJK tetap wajib proses meski korban cabut laporan. Pasal 49 UU Perbankan tidak bisa di-SP3 karena damai.
Pencabutan kuasa hukum sepihak juga bisa beresiko untuk Korban. Rugi 2 Kali, Uang Rp75 juta belum tentu balik 100%. Bank sering hanya ganti sebagian dengan dalih “win-win solution”.
Kehilangan Bukti, Kalau cabut laporan, BAP awal bisa lemah. Oknum bebas, dan bisa ulang ke nasabah lain. Biaya Pengacara Tetap Jalan*: Jika di perjanjian ada success fee atau biaya operasional, korban tetap wajib bayar meski cabut sepihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.
Oknum yang terlibat dalam pemalsuan Identitas akan terancam 15 tahun penjara. BRI wajib ganti rugi 100%. Damai tanpa pengacara itu sah tapi rawan cacat hukum dan tidak hapus pidana. Kalau BRI terbukti mempengaruhi korban lepas kuasa, dendanya Rp15 M dari OJK.

heigth 250>












