Padang | Nusantara Expos.Id — Rabu, 7 Mei 2026 — Potret buram dunia pendidikan kembali terjadi di Kota Padang. Dua siswa Madrasah Aliyah (MA) Al-Furqon di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dilaporkan berhenti sekolah sejak Selasa (5/5/2026). Keduanya diduga tidak diperbolehkan melanjutkan pendidikan karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.
Ironisnya, kedua siswa tersebut sama-sama berstatus yatim dan berasal dari keluarga prasejahtera di luar Kota Padang. Mereka merantau demi menuntut ilmu, namun kini terancam putus sekolah di tengah jalan.
Pengasuh Panti Benarkan: “Anak Kami Terpaksa Pulang”
Ketua Panti Asuhan Al-Furqon sekaligus pengasuh kedua siswa, Abi Renol Putra, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi Rabu (7/5/2026). Ia mengaku terpukul karena dua anak asuhnya harus menghentikan sekolah di kelas II MA.
“Iya benar, sejak Selasa kemarin dua anak kami di MA Al-Furqon sudah tidak sekolah lagi. Informasi yang kami terima dari anak-anak, mereka diminta pulang karena masih ada tunggakan biaya pendidikan yang belum diselesaikan,” ungkap Abi Renol.
Abi Renol menyebut pihak panti sudah berupaya berkomunikasi dengan madrasah, namun hingga kini belum ada titik temu. “Kami paham sekolah swasta butuh operasional. Tapi mereka ini anak yatim. Kalau boleh, kami mohon ada kebijaksanaan,” pintanya lirih.
Sosok Dua Siswa: Avil dari Pasaman dan Dio dari Mentawai
Dua siswa yang berhenti sekolah tersebut adalah:
1. Avil Mulyadi, 17 tahun
Avil merupakan siswa kelas II MA Al-Furqon. Remaja asal Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat ini berstatus yatim piatu. Sejak kecil ia diasuh di Panti Asuhan Al-Furqon Padang agar bisa melanjutkan sekolah.
2. Dio Patuta, 18 tahun
Dio juga duduk di kelas II MA Al-Furqon. Ia berasal dari pedalaman Kepulauan Mentawai dan berstatus yatim. Dio menyeberang pulau ke Padang dengan harapan bisa meraih ijazah dan mengubah nasib keluarga.
Keduanya tinggal di asrama Panti Asuhan Al-Furqon yang berada satu kompleks dengan MA Al-Furqon. Sehari-hari mereka dikenal pendiam dan rajin mengaji.
Pihak Madrasah Masih Bungkam, Kemenag Kota Padang Turun Tangan
Hingga Rabu malam, pihak MA Al-Furqon Dadok Tunggul Hitam belum memberikan keterangan resmi. Kepala MA Al-Furqon yang dihubungi via telepon belum merespons. Pesan WhatsApp yang dikirim redaksi juga baru centang satu.
Terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Padang, H. Gusman http://M.Pd, mengaku baru mendapat informasi tersebut dan akan segera menelusuri. “Kami akan panggil kepala madrasahnya. Prinsipnya, anak tidak boleh putus sekolah karena biaya. Apalagi ini anak yatim. Ada dana BOS, ada KIP, ada PIP. Harusnya bisa dicarikan solusi,” tegas Gusman.
Gusman menambahkan, Kemenag Kota Padang akan memediasi pihak panti dan madrasah pada Kamis (8/5/2026) untuk mencari jalan keluar terbaik agar kedua siswa bisa kembali belajar.
Wajib Belajar 12 Tahun Terancam, KIP Jadi Sorotan
Kasus Avil dan Dio kembali menyorot implementasi program wajib belajar 12 tahun dan efektivitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) di madrasah swasta.
Berdasarkan data EMIS Kemenag, MA Al-Furqon merupakan madrasah swasta yang menerima Dana BOS. Siswa dari keluarga miskin juga berhak mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah yang nilainya Rp1,8 juta per tahun untuk jenjang MA.
Pengamat Pendidikan Sumbar, Dr. Rina Susanti http://M.Pd, menyayangkan kejadian ini. “UU Sisdiknas jelas melarang anak dikeluarkan dari sekolah karena alasan ekonomi. Madrasah swasta memang berat, tapi ada dana pemerintah. Jangan sampai anak yatim jadi korban,” katanya.
Ia mendorong Dinas Sosial dan Baznas Kota Padang turun tangan membantu pembiayaan kedua siswa tersebut jika memang terkendala biaya.
Hingga berita ini diturunkan, Avil dan Dio masih berada di panti. Keduanya mengaku ingin kembali sekolah dan bercita-cita jadi guru agama. “Saya mau sekolah lagi, Bi. Nanti kalau sudah tamat mau ngajar ngaji di kampung,” ucap Avil pelan.
(Eprisal)

heigth 250>











