heigth 250>

Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Laut Keranggan–Tembelok Diduga Masih Berlangsung, Nelayan Pertanyakan Ketegasan APH

 

Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Laut Keranggan–Tembelok Diduga Masih Berlangsung, Nelayan Pertanyakan Ketegasan APH

 

BANGKA BARAT,

NUSANTARAEXPOSE.COM— Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat pesisir. Meski aparat penegak hukum (APH) telah berkali-kali melakukan penertiban, bahkan empat hari lalu Direktorat Polairud Polda turun langsung melakukan razia dan pemasangan plang larangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih tetap berlangsung secara diam-diam.

 

Kondisi ini memicu kemarahan dan keresahan para nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut di kawasan tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah merusak ruang hidup masyarakat pesisir.

 

Air laut yang sebelumnya jernih kini disebut semakin keruh, titik tangkap ikan terus berkurang, dan hasil melaut para nelayan mengalami penurunan drastis akibat aktivitas tambang yang diduga tetap beroperasi di area tangkap nelayan.

 

Salah satu perwakilan nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa lantaran berbagai upaya penertiban dinilai belum mampu menghentikan aktivitas para penambang ilegal.

 

“Kemana lagi kami harus mengadu pak, sedangkan razia dan pemasangan plang larangan pun masih tidak digubris oleh para penambang. Kami ini hidup dari laut, kalau laut rusak bagaimana nasib keluarga kami,” ungkapnya kepada wartawan.

 

 

 

Masyarakat pun mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Pasalnya, setiap kali razia dilakukan, aktivitas tambang memang sempat berhenti. Namun tidak lama setelah aparat meninggalkan lokasi, aktivitas tersebut disebut kembali muncul.

 

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga bermain di belakang aktivitas tambang ilegal tersebut, sehingga para pelaku seolah tidak pernah takut terhadap tindakan hukum.

 

Wartawan kemudian mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di kawasan tersebut.

 

“Tidak ada aktivitas sama sekali, kami sudah bentuk tim untuk mengawasi area lokasi tersebut. Nanti ditangkap kalau memang ada aktivitas tersebut,” tegas Kapolres.

 

 

 

Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan keluhan masyarakat nelayan yang mengaku masih melihat adanya aktivitas penambangan di beberapa titik perairan Keranggan dan Tembelok.

 

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, bukan hanya sebatas razia sesaat ataupun pemasangan plang larangan yang dianggap tidak memberikan efek jera. Warga meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh hingga kepada pemodal, koordinator lapangan, dan jaringan yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Selain merusak lingkungan laut dan menghancurkan mata pencaharian nelayan, aktivitas tambang tanpa izin juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:

 

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

 

 

Tidak hanya itu, apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Masyarakat pesisir Bangka Barat berharap aparat tidak lagi sekadar memberi peringatan, tetapi benar-benar menunjukkan ketegasan hukum demi menyelamatkan ekosistem laut dan masa depan nelayan tradisional yang selama ini menjadi korban dari maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Keranggan dan Tembelok.

 

Lidya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum