Pasaman Barat | Nusantara Expos.Id — Kamis, 8 Mei 2026 Warga Jorong Ladang Rimbo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat digegerkan dengan kemunculan lubang galian raksasa yang digali diam-diam selama berbulan-bulan. Lubang menganga sedalam belasan meter itu kini ditutup terpal biru dan memicu tanda tanya besar: untuk apa, milik siapa, dan kenapa tak ada papan proyek?
Foto lokasi yang viral di Facebook dan TikTok memperlihatkan lubang dikelilingi gundukan tanah setinggi 3 meter. Terpal biru membentang menutupi sebagian galian. Tiga warga tampak berdiri di bibir lubang, jadi pembanding betapa jumbonya ukuran galian di tengah kebun sawit itu.
Digali Sejak Akhir 2025, Pola Kerja Misterius
Menurut kesaksian warga, aktivitas alat berat pertama kali terlihat sekitar November 2025. Awalnya hanya meratakan lahan dan menimbun tanah. Namun masuk Januari 2026, ekskavator mulai mengeruk lubang makin dalam dan lebar.
“Anehnya, kerja mereka tidak terus-menerus. Seminggu gali, dua minggu hilang. Lalu datang lagi. Tak ada sosialisasi ke warga. Ditanya pekerjanya cuma jawab ‘urusan bos’,” ungkap S, warga Ladang Rimbo yang rumahnya 200 meter dari lokasi, Kamis (8/5/2026).
Komentar warga di medsos makin liar. Akun @Uda_Rimbo menulis: _“Ko ndak buek tanpek pupuk ko doh, ado sesuatu nampak e”_. Artinya, galian ini tidak seperti lubang pupuk biasa, sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan.
Pemda dan Aparat Masih Diam, Warga Lempar 4 Dugaan
Hingga Kamis sore, Camat Pasaman, Dinas PUPR, DLH, dan Satpol PP Pasaman Barat belum memberi keterangan resmi. Status lahan, izin galian C, dokumen lingkungan, hingga pemilik proyek masih misterius.
Karena tertutup informasi, warga menduga lubang itu untuk:
1. Embung pribadi untuk kebun sawit korporasi.
2. Sumur bor industri skala besar.
3. Lokasi tambang emas ilegal – mengingat Pasbar rawan PETI.
4. Tempat timbun limbah B3 dari pabrik sekitar.
“Kami tidak nuduh. Tapi lubang sebesar ini tanpa papan nama, tanpa izin dipajang, wajar kami curiga. Ini negara hukum,” tegas Datuk M, ninik mamak Jorong Ladang Rimbo.
Ancaman Nyata: Longsor, Anak Jatuh, Pencemaran Air
Selain misteri, warga takut bencana. Tebing galian curam tanpa turap rawan longsor saat hujan. Air genangan di dasar lubang berwarna cokelat pekat, dikhawatirkan mencemari sumur warga.
“Anak-anak kami sering main ke kebun. Kalau jatuh ke situ, siapa tanggung jawab? Galian ini tak dipagar. Minimal kasih police line,” keluh Yanti, ibu rumah tangga di Ladang Rimbo.
Pengamat: Ini Potensi Pidana, Polisi Wajib Turun
Pengamat Hukum Lingkungan Unand, Dr. Andri Yulika SH, MH, menyebut galian tanpa izin bisa dijerat pidana. UU No. 3/2020 tentang Minerba Pasal 158 menyebut penambangan tanpa IUP bisa dipidana 5 tahun penjara. Jika merusak lingkungan, ada UU No. 32/2009.
“Alat buktinya sudah ada: foto, video, saksi warga. Polres Pasbar dan Gakkum KLHK Sumbar harus segera police line lokasi, cek izin, dan periksa pemilik lahan. Jangan tunggu viral nasional baru gerak,” tegas Andri.
Kepala Jorong Ladang Rimbo mengaku sudah melapor ke kecamatan sejak Maret. “Katanya mau dicek dinas, tapi sampai sekarang belum ada yang turun,” ujarnya.
(Efrizal)

heigth 250>











