heigth 250>
Berita  

Dicopot dari Jabatan Lurah Tambak Wedi Imbas Pungli Stan SWK, Surabaya 

 

Dicopot dari Jabatan Lurah Tambak Wedi Imbas Pungli Stan SWK, Surabaya

nusantaraexpos.com

Surabaya – Muchamad Yusufian secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi setelah adanya sidak dari Wali kota SURABAYA Eri Cahyadi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi terkait dugaan praktik pungutan liar.

 

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi menerima aduan langsung dari warga mengenai dugaan penarikan uang hingga mencapai Rp3 juta untuk pembelian stan di SWK Tambak Wedi.

 

Saat sidak berlangsung, pemilik stan pun mengakui bahwa mereka pernah menyerahkan sejumlah uang kepada salah seorang pengurus RW setempat demi mendapatkan tempat berjualan.

 

Saat dikonfirmasi, Muchamad Yusufian tidak menampik adanya kelengahan dalam pengawasan di wilayahnya. Ia mengakui bahwa fungsi kontrol terhadap paguyuban SWK kurang optimal lantaran tidak pernah ada laporan yang masuk ke pihak kelurahan sebelum sidak wali kota terjadi.

 

 

“Terkait pengawasan paguyuban, mungkin saya memang kurang optimal karena memang tidak ada laporan terkait dugaan pungli tersebut sampai adanya sidak Pak Wali Kota,” ujar Yusufian, Kamis 9 Juli 2026.

 

Ia menambahkan, pihak kelurahan sebenarnya sering menggelar rapat bersama pengurus paguyuban untuk membahas perkembangan SWK, namun fokus pembahasan selama ini hanyalah seputar keluhan sepinya pembeli.

 

“Yang disampaikan dalam rapat hanya kondisi SWK yang sepi saja, dan butuh solusi bagaimana cara meramaikannya,” imbuhnya.

 

Pasca pencopotan tersebut, Yusufian langsung digeser untuk mengisi posisi baru di wilayah Kecamatan Mulyorejo. Ia mengaku mengambil kejadian ini sebagai pelajaran berharga.

 

“Saya sudah dilantik pagi ini, geser menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo. Ini risiko jabatan, saya terima dengan ikhlas. saya akan lebih berhati-hati lagi dalam bekerja dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.

 

(Yok/Ning)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum