heigth 250>
Berita  

Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Diratakan Ekskavator, DJBC Jatim I Tegaskan Lindungi Aset Negara  

 

Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Diratakan Ekskavator, DJBC Jatim I Tegaskan Lindungi Aset Negara

 

nusantaraexpos.com

Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menegaskan langkah hukum atas perobohan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali merupakan upaya pengamanan aset negara yang kini diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan rumah dinas tersebut merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif.

 

Menurutnya, setiap pegawai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas agar dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.

 

“Rumah dinas itu disewakan dengan biaya yang sangat murah. Ketika pegawai pensiun, seharusnya rumah tersebut dikembalikan kepada negara. Dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak bersedia mengosongkan rumah dengan alasan belum memiliki tempat tinggal, padahal rumah itu masih dibutuhkan pegawai aktif,” ujarnya, Senin 6 Juli 2026.

 

Rusman menegaskan perusakan aset negara tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Kalau aset negara dirusak tentu tidak bisa dibiarkan. Kami berkewajiban menjaga aset yang dipercayakan negara. Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset,” ucapnya.

 

Selain itu, ia menyatakan seluruh aset rumah dinas yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki status hukum sebagai barang milik negara sehingga penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum.

 

“Kalau ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum. Bukan dengan cara membongkar atau merusak aset negara,” tegasnya.

 

Perkara tersebut bermula ketika terdakwa Murnita Triwidyaning diduga merobohkan rumah dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

 

Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga merusak gembok pagar menggunakan palu kemudian memerintahkan operator ekskavator merobohkan bangunan hingga nyaris rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.

 

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB itu menarik perhatian warga dan mendapat teguran dari Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo karena dilakukan tanpa izin.

 

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perusakan barang. Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 537.362.790.

 

 

Yok/Ning

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum