heigth 250>
Berita  

Pedagang Pasar Tembok Dukuh Gelar Aksi Damai di Balai Kota Surabaya

 

Pedagang Pasar Tembok Dukuh Gelar Aksi Damai di Balai Kota Surabaya

 

nusantaraexpos.com

Surabaya — Kebijakan Pemkot SURABAYA untuk menata ulang Pasar Tembok Dukuh ternyata masih mendapatkan sorotan tajam dari pedagang.

 

Ratusan pedagang yang tergabung dalam Pasar Rakyat Tembok Dukuh menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa 30 Juni 2026 pagi.

 

Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan surat terbuka secara langsung kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, terkait nasib ratusan pedagang yang terancam kehilangan tempat mata pencaharian.

 

Persoalan ini mencuat lantaran keterbatasan kapasitas stan yang disediakan oleh PD Pasar Surya Tembok Dukuh. Dari total sekitar 400 pedagang, pihak pasar hanya mampu menampung 81 pedagang.

 

Salah satu pedagang Pasar Tembok Dukuh, Erwanto, mengungkapkan bahwa pihak PD Pasar Surya sempat memberikan opsi relokasi ke Pasar Kapasan dan Pasar Kepatian bagi pedagang yang tidak tertampung, namun kebijakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh para pedagang.

 

“Para pedagang tidak ada yang setuju dialihkan ke Pasar Kapasan atau Kepatian. Alasannya, pelanggan kami semua ada di sini, kalau dipindah ke lokasi baru, itu artinya kami harus memulai usaha lagi dari nol, padahal kebutuhan ekonomi keluarga terus berjalan,” ujar Erwanto.

 

Sebagai jalan tengah, para pedagang mengajukan permohonan dispensasi atau kebijaksanaan dari Walikota agar tetap diperbolehkan berjualan di bahu jalan luar pasar, namun dengan pembatasan waktu operasional yang ketat.

 

“Kami menyampaikan opsi ke Pemkot Surabaya, untuk pedagang yang tidak kebagian stan bisa berjualan di bahu jalan dengan pembatasan waktu mulai jam 1 hingga 5 pagi,” tambahnya.

 

Sebelum menyerahkan surat aspirasi kepada Pemerintah Kota Surabaya, pedagang terlebih dahulu duduk bersama di halaman Balai Kota Surabaya guna menggelar doa bersama

 

Yok/Ning

Penulis: YoyokEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum