heigth 250>
Berita  

Viral Pungli di Pohon Seribu Sasak, Polsek Pasaman Amankan 2 Pelaku di TKP

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — Keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di kawasan wisata akhirnya ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Kepolisian. Menanggapi video dan aduan yang viral di media sosial, Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pungli di Objek Wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak.

Aksi pengamanan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di gerbang masuk wisata, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial TR (28) dan DR (26), warga setempat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya oknum yang meminta uang secara tidak resmi kepada pengunjung.

“Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian langsung turun ke lokasi. Benar saja, di TKP ditemukan dua orang sedang meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang hendak masuk ke area wisata,” ujar AKP Bermana, Selasa (7/7/2026).

Barang Bukti Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak kardus bekas minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai tempat menampung uang, serta uang tunai sebesar Rp12.000* yang diduga merupakan hasil pungutan liar hari itu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memungut uang dengan tarif Rp25.000 untuk setiap kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua* yang masuk ke kawasan wisata.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pungutan tersebut sebagian digunakan untuk keperluan kebersihan di area wisata dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam kas pemuda Jorong Pondok.

“Kami masih mendalami lebih lanjut. Apakah pungutan ini dilakukan secara sukarela atau ada unsur paksaan dan intimidasi kepada pengunjung. Keterangan saksi-saksi juga sedang kami himpun,” jelas Kapolsek.

Komitmen Jaga Kamtibmas dan Citra Wisata
AKP Bermana menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan praktik premanisme dan pungli merusak citra pariwisata Pasaman Barat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pemerintah Nagari Sasak, serta pengelola wisata untuk membuat sistem pengawasan yang lebih ketat.

“Objek wisata Pohon Seribu ini adalah salah satu destinasi andalan kita. Banyak masyarakat di Kecamatan Sasak yang menggantungkan ekonomi dari sektor ini. Karena itu kami wajib menjaga agar wisatawan merasa aman, nyaman, dan tidak terbebani pungutan liar,” tegasnya.

Surat Pernyataan dan Peringatan Terakhir
Usai diamankan, pihak keluarga kedua terduga pelaku mendatangi Polsek dan mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Menyikapi hal tersebut, Polsek Pasaman memberikan kesempatan dengan syarat kedua pelaku wajib membuat surat pernyataan di hadapan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ini kami beri kesempatan terakhir. Namun jika dikemudian hari mereka kembali melakukan aksi yang sama, kami tidak akan segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Perbuatannya bisa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan agar tidak ragu melapor ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan adanya praktik pungli, premanisme, maupun gangguan kamtibmas lainnya di kawasan wisata.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum