Polemik Parkir Persil, DPRD Surabaya Minta Pemkot Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Ketimbang Penyegelan
Nusantaraexpos.com
Surabaya – Polemik penerapan aturan parkir persil di Kota SURABAYA memantik sorotan dari DPRD Kota SURABAYA. Anggota Komisi B DPRD SURABAYA, Budi Leksono, meminta Pemerintah Kota SURABAYA lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha sebelum melakukan tindakan penegakan aturan, seperti penyegelan lokasi usaha.
Menurut Buleks sapaan akrab Budi Leksono, langkah persuasif jauh lebih efektif untuk membangun kepatuhan dibandingkan tindakan yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Ia menilai banyak pelaku usaha yang masih belum memahami mekanisme pengelolaan parkir persil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan ketika pengusaha masih kebingungan. Kami minta sosialisasi diperkuat, jangan langsung menyegel tempat usaha yang sedang berupaya menggerakkan roda ekonomi,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menilai polemik yang belakangan muncul dipicu minimnya pemahaman mengenai klasifikasi parkir di Surabaya.
Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil yang masing-masing memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.
“Ada tiga klasifikasi parkir yang diatur, yakni Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil. Pemkot harus menjelaskan perbedaan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas di lapangan dengan pemilik usaha,” katanya.
Budi menjelaskan, pengelolaan parkir persil telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya memungut pajak sebesar 10 persen dari omzet parkir, sementara 90 persen sisanya menjadi hak pengelola.
“Bapenda hanya mengambil pajak sebesar 10 persen, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola parkir. Persoalan yang muncul selama ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti kekhawatiran pelaku usaha terkait tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. Menurutnya, aspek tersebut sebenarnya telah diatur melalui mekanisme asuransi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Ia berharap Pemkot Surabaya membuka ruang dialog bersama pelaku usaha agar implementasi kebijakan parkir persil berjalan efektif tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas ekonomi.
YOK/NING

heigth 250>












