heigth 250>
Berita  

EKS DIRUT KBS TERSANGKA KORUPSI Rp10,2 M, KOMISI III DPR MINTA AUDIT NASIONAL

 

_Nusantara expos.com – Jakarta, 23 Juli 2026_

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya kepada mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar.

Choirul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS periode 2016–2024. Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp10,2 miliar.

Sahroni menilai kasus ini memiliki dimensi moral yang sangat serius. Dana yang dikorupsi merupakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa.

“Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan,” tegas Sahroni, Kamis (23/7/2026).

Satwa Jadi Korban, Harus Ada Efek Jera
Menurut Sahroni, satwa di kebun binatang adalah makhluk hidup yang sepenuhnya bergantung pada manusia dan pengelolanya. Ketika hak dasar mereka untuk makan dan dirawat dikorupsi, maka pelaku pantas mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera.

“Negara tidak boleh kalah terhadap orang-orang yang tega mengorbankan makhluk hidup demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Desak Audit Nasional Kebun Binatang Milik Pemda
Selain mendorong proses hukum tuntas di Kejati Jatim, Sahroni juga meminta BPK, Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan audit investigasi serta pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh kebun binatang milik pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin kasus Surabaya ini menjadi gunung es. Harus diaudit semua agar tidak ada lagi kebun binatang yang satwanya terlantar karena dananya dikorupsi,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan satwa. Dalam berkas penyidikan disebutkan sejumlah hewan mengalami kondisi kurus hingga memprihatinkan karena anggaran pakan diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset publik, termasuk kebun binatang, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum