Limapuluh Kota, 23 Juli 2026 Nusantara expos .com
Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Seorang pria berinisial MS (29), warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, berhasil diamankan petugas pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
MS diketahui merupakan residivis. Ia tercatat sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait narkotika. Pada 2021 dan 2023 terlibat kasus ganja, dan kini kembali ditangkap dalam perkara sabu pada 2026. Saat ditangkap, tersangka juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di Jorong Talang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan yang Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas terduga pelaku.
Saat hendak diamankan di sebuah rumah di Jorong Talang, MS sempat berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan. Penggeledahan kemudian dilakukan disaksikan perangkat nagari dan warga setempat.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita:
– 3 paket sabu dengan berat total ± 0,21 gram
– 1 buah pipet ujung runcing
– Beberapa plastik klip bening dan 1 paket plastik klip kosong
– 1 unit timbangan digital
– 2 unit HP merek Realme C15 dan Realme 5 Pro
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut sebagai ayah tirinya. Sebagian sabu diduga diperjualbelikan dan sebagian untuk konsumsi pribadi.
Pernyataan Kasat
Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat. Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres 50 Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
( Efrizal )

heigth 250>











