heigth 250>
Berita  

MEMANGGIL LALU DITOLAK DIJUMPAI — ADA APA DENGAN KABID SAPRAS SD DISDIKBUD BANYUASIN?  

 

MEMANGGIL LALU DITOLAK DIJUMPAI — ADA APA DENGAN KABID SAPRAS SD DISDIKBUD BANYUASIN?

BANYUASIN — Nusantara Expos.Com — Sikap Kepala Bidang Sarana Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Asmawi, mencurigakan sekaligus jelas melanggar aturan hukum yang berlaku! Padahal dua pegawai di bawah bidangnya — RB dan RD — sudah ditetapkan TERSANGKA dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait anggaran Revitalisasi Sekolah. Alih-alih memberi penjelasan, ia justru memanggil awak media datang sendiri ke kantornya, lalu dipermainkan, dihindari, dan ditolak ditemui!

 

 

 

KRONOLOGI: DIAJAK DATANG — LALU DITOLAK BICARA

 

Senin, 21 September 2026 — Awak media datang tepat sesuai ajakan dan petunjuk Asmawi sendiri:

 

“Datanglah ke ruang kerjaku, kita bicarakan langsung.”

 

Namun sesampainya di lokasi Asmawi tidak keluar, tidak bertemu, bersembunyi! Pesan yang disampaikan lewat pegawainya sangat singkat dan menutup segala pintu:

 

“Saya TIDAK BISA dan TIDAK MAU MENJAWAB APA-APA PUN.”

 

Satu kalimat penutup mulut — padahal ini urusan lingkungan kerjanya, kasus yang menyangkut jabatan dan wewenangnya sendiri! Ini bukan sekadar bungkam — ini mempermainkan proses konfirmasi dan mengabaikan hak publik yang dijamin Undang-Undang!

 

 

 

JELAS MELANGGAR UNDANG-UNDANG — PASAL DEMI PASAL

 

UU No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik

 

– Pasal 3: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik; Badan Publik WAJIB menjamin hak itu — TIDAK BOLEH menolak, menunda, atau membuat alasan tak masuk akal

– Pasal 9 Ayat (1): Badan Publik BERKEWAJIBAN memberikan pelayanan informasi secara benar, cepat, tepat waktu, murah, dan mudah — MEMANGGIL DATANG LALU MENOLAK DIJUMPAI = LANGSUNG MELANGGAR ketentuan ini!

– Pasal 17: Penolakan hanya dibolehkan jika masuk daftar pengecualian yang jelas dan terbatas — “tidak mau menjawab” BUKAN alasan apa pun menurut aturan ini!

 

UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN

 

– Pasal 3 huruf a & b: Penyelenggara Negara WAJIB berpegang teguh pada asas TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS — segala tindakan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menghindar & menutup-nutupi = MELANGGAR ASAS UTAMA JABATANNYA SENDIRI!

 

UU No. 43 Tahun 1999 — Pokok-pokok Kepegawaian Negara

 

– Pasal 27 huruf d: Setiap PNS berkewajiban “menjadi teladan yang baik bagi masyarakat” — bersikap menutup diri dan mempermainkan tamu yang datang sesuai ajakan sendiri TIDAK MENCERMINKAN jabatan dan tugasnya!

 

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 — Pelayanan Informasi Publik

 

– Jika berhalangan, pejabat WAJIB menyebutkan ALASAN TERTULIS & JELAS serta menunjuk wakil berwenang — BUKAN sekadar “tidak mau jawab apa-apa” lalu menghilang! Tidak ada aturan yang membolehkan pejabat menghindar begitu saja!

 

 

 

PERTANYAAN BERAT YANG HARUS DIJAWAB

 

Mengapa memanggil datang sendiri kalau akhirnya tak mau menemui? Apakah sekadar ingin menunda, mengulur waktu, atau merasa tak siap menjawab hal yang wajar ditanyakan

Dua orang pegawai di bawah bidangnya — yang menangani urusan peralatan, pembangunan & anggaran puluhan miliar rupiah — sudah ditetapkan tersangka pemerasan. Mengapa TIDAK ADA penjelasan sedikit pun, justru semakin menutup diri?

 

Kalau semuanya BENAR, BERSIH & SESUAI ATURAN — MENGAPA TAKUT BERJELAS DI DEPAN UMUM? Mengapa bersembunyi di balik pintu tertutup? Bukankah orang yang benar dan bersih berani tampil serta menjelaskan hal apa pun secara terbuka?

 

Apakah “tidak bisa menjawab apa-apa” berarti ia kurang tahu tugas dan urusan di bawahnya, atau justru ada hal yang diketahui tapi tak boleh diucapkan keluar?

 

 

 

DESAKAN PUBLIK — HARUS ADA TINDAKAN!

 

Tabel

 

Instansi Desakan

Kepala Disdikbud Banyuasin Segera PERIKSA & TINDAK sikap pejabat yang mengajak datang lalu menolak ditemui ini!

 

Inspektorat Daerah Banyuasin PERIKSA pelanggaran kewajiban jabatan & keterbukaan informasi ini!

DPRD Kabupaten Banyuasin Segera PANGGIL & MINTA PENJELASAN RESMI mengapa hal ini bisa terjadi

 

Masyarakat & Pendidik Tanyakanlah: Jika urusan bersih & teratur — mengapa pimpinan bidangnya sendiri tak berani tampil menjelaskannya?

 

 

 

Jika bersih — tampillah, jelaskanlah secara terbuka! Menghindar, menutup mulut & mempermainkan orang yang datang hendak tahu kebenaran bukankah justru makin menimbulkan keraguan besar?

 

 

 

Reporter: DONY S.H

 

Wartawan Nasional

 

Media Nusantara Expos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum