heigth 250>

Polres Pasaman Barat Tangkap Pria Cabuli Bocah 7 Tahun di Luhak Nan Duo

 

 

PASAMAN BARAT Nusantara expos.com. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu (01/11/2026) sekira pukul 07.20 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, http://S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat setelah sebelumnya diamankan warga dan keluarga korban. Kami bergerak cepat untuk menghindari amuk massa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Iptu Agung, Selasa (03/11/2026).

Kronologis:
Kejadian bermula Sabtu (31/10/2026) malam, korban Bunga (nama samaran/7 tahun) ikut ibunya menjemput rekan kerja di Ophir Barat. Karena ibu korban mengenal baik istri pelaku (N), korban meminta izin menginap di kontrakan pelaku.

Minggu (01/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, saat istri pelaku dan anaknya tidur di kamar, pelaku mendatangi korban yang tidur di ruang tamu dan melakukan pelecehan seksual. Korban terbangun, berteriak dan menangis.

Mendengar tangisan, istri pelaku terbangun. Korban meminta diantar pulang. Setibanya di rumah, korban mengadu kepada ibunya dan ditemukan luka memar pada tubuh korban.

Keluarga korban mendatangi pelaku. Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolres Pasaman Barat.

Saat ini Unit IV PPA Satreskrim telah melakukan penyidikan, memeriksa pelapor dan saksi, meminta keterangan korban didampingi orang tua dan Dinas Sosial, mengamankan barang bukti pakaian korban dan melakukan visum et repertum.

Polres Pasbar juga menggandeng UPTD PPA dan Psikolog untuk pendampingan pemulihan trauma korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

_Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum