heigth 250>

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Kinali Pasbar, Bandar dan Kurir Sabu-Sabu Dibekuk

 

 

PASAMAN BARAT, Nusantara Expos.com -Tim gabungan Polres Pasaman Barat, BNNK Pasaman Barat dan Sat Pol PP berhasil menggerebek sarang peredaran sabu-sabu di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., Kamis (15/10/2026) pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, operasi ini merupakan atensi dari Mabes Polri hingga Polres dalam mendukung program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba.

“Operasi ini atensi dari Mabes sampai Polres untuk mendukung 100 hari kerja Kapolri dalam pemberantasan narkoba,” kata Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan pesta narkoba di rumah milik AD di Jorong Ampek Koto, Kamis (15/10) siang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat digerebek, salah satu pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial AD dan FB.

Penggeledahan disaksikan Kepala Jorong dan warga. Dari rumah tersebut ditemukan satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening, puluhan plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, pipet, mancis, gunting, uang tunai Rp200.000, serta dua unit HP Oppo Reno 2F dan Samsung Galaxy A20S.

“AD diduga sebagai bandar, FB sebagai kurir. Masih kami dalami,” ungkap Iptu Andhika.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polres Pasbar mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba.

—
_Efrizal_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum