heigth 250>

Polres Sijunjung Tangkap Mantan Kepala KUA Terduga Pencabulan Dua Anak Kandung

 

Sijunjung, Nusantara http://expos.com — Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial AH (66), pensiunan ASN Kementerian Agama yang merupakan mantan Kepala KUA Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

Pelaku ditangkap pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di wilayah Kabupaten Solok setelah sempat melarikan diri dari kediamannya di Kabupaten Sijunjung.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sijunjung. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/B/90/X/2026 dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku AH berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Solok. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Wildan.

Menurut penyidik, pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga sedarah. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait modus dan rentang waktu kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan di lingkungan keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sijunjung menegaskan akan memproses kasus tersebut secara profesional dan memberikan pendampingan terhadap korban.

Penulis: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum