PASAMAN BARAT Nusantara Expos.com.– Polres Pasaman Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 14 jeriken tuak atau sebanyak 590 liter dalam operasi penindakan di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (03/11/2026) malam.
Penindakan menyasar sebuah warung yang diduga menjadi home industry miras tradisional jenis tuak, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, selain tuak, petugas juga mengamankan 5 batang kulit kayu aro yang diduga bahan pembuatan tuak.
“Barang bukti diamankan dari pemilik warung inisial PS (41). Seluruh barang bukti diserahkan ke Satpol PP dan pemilik diberikan teguran tertulis,” ujar Iptu Andhika, Rabu (04/11/2026).
Operasi gabungan melibatkan personel Satresnarkoba, Samapta, Reskrim, Intelkam Polres Pasaman Barat bersama Satpol PP.
_Efrizal_

heigth 250>











